Sumenep | Demarkasi.co – Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Guluk-Guluk menggelar Rapat Koordinasi tentang Pupuk Bersubsidi tahun 2024 bersama Gabungan kelompok tani kecamatan (Gapoktancam), Gabungan kelompok tani desa (Gapoktandes), kelompok tani, Kios pupuk resmi se-kecamatan Guluk-Guluk, distributor dan forum komunikasi pimpinan kecamatan (Forkopimcam) Guluk-Guluk, bertempat di kantor BPP Kostratani kecamatan Guluk-Guluk. Sabtu (30/03/2024).
Hadir dalam acara ini perwakilan dinas ketahanan pangan dan pertanian (DKPP) kabupaten Sumenep, sekcam Guluk-Guluk, Danramil 0827/07 Guluk-Guluk serta undangan lainnya.
Tujuan digelarnya acara rapat koordinasi ini, agar para pihak mengetahui bahwa penebusan pupuk tahun ini berbeda dari tahun sebelumnya sehingga perlu adanya adaptasi perihal mekanisme penebusan pupuk.
Kepala BPP Kostratani kecamatan Guluk-Guluk, Kurniawan menyampaikan, bahwa pemerintah sudah mengeluarkan sistem baru yakni sebuah aplikasi yang dikembangkan oleh Kementerian Pertanian RI dan PT Pupuk Indonesia untuk membantu merekap penyaluran pupuk bersubsidi yang dikenal dengan Integrasi Pupuk Bersubsidi (i-Pubers).
“Mekanisme penyaluran dan penebusan pupuk tahun ini menggunakan i-Pubers, perubahan mekanisme penebusan pupuk tahun ini perlu diantisipasi atau disiapkan oleh seluruh kelompok tani,” kata Kurniawan, saat memberikan arahan di ruang rapat kantor BPP Kostratani kecamatan Guluk-Guluk. Sabtu (30/03).
Bahkan, Wawan sapaan karib koordinator penyuluh (Korluh) BPP Kostratani kecamatan Guluk-Guluk ini menghimbau kepada para Gapoktan dan Poktan yang hadir agar menekankan para anggota kelompok masing-masing untuk lebih aktif melakukan penebusan pupuk langsung ke kios.
Namun, kata Wawan, apabila tidak bisa melakukan penebusan sendiri, pemerintah telah memberikan kemudahan pada para Poktan untuk membuat surat kuasa yang diketahui oleh pihak desa dan juga dibubuhi materai.
“Tapi, berhati-hatilah dalam pembuatan surat kuasa, jangan sampai mengada-ada. Sebab, ada sanksi bagi yang tidak mengindahkan peraturan tersebut,” lanjutnya.
Tak kalah penting, kata Korluh BPP Kostratani kecamatan Guluk-Guluk ini, distribusi pupuk bersubsidi harus sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET).
“Kami tekankan agar pendistribusian pupuk bersubsidi ini tidak keluar dari HET, apabila nanti ada yang keluar dari ketentuan itu akan ada sanksi,” tegas Wawan.