Empat Anggota Polres Sumenep Melanggar Kode Etik Profesi Polri, Kapolres: Pindah Tugaskan Ke Wilayah Berbeda

Empat Anggota Polres Sumenep Melanggar Kode Etik Profesi Polri, Kapolres: Pindah Tugaskan Ke Wilayah Berbeda

Sumenep | Demarkasi.co – Polda Jawa Timur yang menggelar sidang Kode Etik Profesi Polri untuk empat anggota Polres Sumenep, Aiptu WW, Aipda AE, Aipda ES dan Bripka AS telah selesai.

Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) tertanggal 20 Mei 2022 terhadap para terduga Aiptu WW, Aipda AE, Aipda ES dan Bripka AS telah terbukti melanggar Perkap No.14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Baca Juga: Pemkab Sumenep Gelar Sosialisasi Pergub Jatim No. 10 Tahun 2022 Untuk Para Poktan Se Kabupaten

Hal tersebut seperti disampaikan oleh Kapolres Sumenep AKBP Rahman Wijaya.,S.I.K.,S.H.,M.H saat dikonfirmasi oleh media di Polres Sumenep. Senin (30/5).

“Terkait penembakan Sdr. Herman oleh anggota Sat Reskrim Polres Sumenep beberapa waktu lalu, anggota kami sudah disidangkan di Bid Propam Polda Jatim dan terbukti melanggar Perkap No.14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri,” ungkap AKBP Rahman Wijaya.

Kapolres Sumenep juga menegaskan bahwa ke empat anggota Polres Sumenep tersebut saat ini sudah diberikan sanksi tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga: Los Blancos Kalahkan The Reds di Final Champions, Ancelotti: Ini Musim Fantastis Untuk Kami

“Berdasarkan hasil keseluruhan penilaian maupun pertimbangan hukum terhadap fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan KKEP (Komisi Kode Etik Polri) telah menjatuhkan putusan dan sanksi terhadap terduga pelanggar,” tegas Kapolres Sumenep.

Rahman Wijaya menambahkan, Sidang Kode Etik Profesi ini diselenggarakan sebagai wujud tegas dalam merespon pengaduan masyarakat terhadap anggota Polri yang telah melanggar norma-norma atau aturan-aturan yang ada.

“Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, harus meminta maaf secara lisan dihadapan Sidang KKEP dan/atau secara tertulis kepada Pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan, Rekomendasikan dipindahtugaskan ke wilayah berbeda yang bersifat demosi”, pungkas Kapolres Sumenep.

Untuk diketahui bahwa peristiwa penembakan brutal yang menewaskan Herman (24) warga desa Gadu Timur, kecamatan Ganding, pada tanggal 13 Maret 2022 pukul 16.00 WIB di JL. Raya Adirasa Desa Kolor Sumenep beberapa bulan yang lalu sampai saat ini tetap gentayangan di Bumi Sumekar.