Sumenep, Demarkasi.co – Pembangunan Gerai Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur terus menjadi buah bibir masyarakat. Pasalnya, program strategis nasional yang digagas langsung oleh pemerintahan Prabowo-Gibran agar tingkat ekonomi akar rumput semakin kuat, justeru terus mendapat sorotan lantaran dinilai minim transparansi.
Ketua Gugus Antikorupsi Indonesia Jawa Timur (GAKI Jatim) Ach. Farid Azziyadi mengungkapkan program yang direncakan sebagai wadah ekonomi produktif sekaligus sinergi pemerintah pusat, daerah hingga masyarakat ini masih jauh panggang dari api. Sebab, cita-cita untuk menggerakkan ekonomi berbasis gotong royong nyaris tak berjalan sebagaimana mestinya.
Ketua GAKI Jatim menjelaskan, pembangunan Gerai KDMP di Kabupaten Sumenep masih jauh dari asas terbuka, berdasarkan penelusuran tim investigasi GAKI Jatim di lapangan mayoritas diduga tidak ada pelaksanaan pembangunan gedung KDMP yang mencantumkan papan informasi secara lengkap.
Padahal, selain menggunakan APBN, proses pembangunan Gerai KDMP juga berpotensi koruptif karena ketidaktransparanan, yang menyebabkan masyarakat mencurigai adanya aroma kolusi, korupsi dan nepotisme sangat kuat.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) Negera menjamin hak konstitusional setiap warga negara untuk memperoleh informasi publik.
Undang-undang ini kata Ach. Farid Azziyadi bertujuan untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan negara. Termasuk dalam hal pembangunan gedung KDMP di kabupaten Sumenep.
UU ini merupakan landasan hukum krusial untuk mencegah korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) serta mendukung tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
“Kasus ini menunjukkan bahwa pemerintah setengah hati menerapkan UU keterbukaan informasi publik,” tegas Ach. Farid Azziyadi, di salah satu kedai kopi Kecamatan Guluk-Guluk. Minggu (8/02/2026).
GAKI Jatim kembali menegaskan agar Kodim 0827 kabupaten Sumenep sebagai mitra PT. Agrinas yang bertugas dalam percepatan pembangunan Gerai KDMP, lebih transparan dalam semua tahapan proses, mulai dari penentuan portal titik, penentuan kontraktor pelaksana dan proses penandatangan kontrak dan pagu anggaran.
Bahkan, Nahkoda GAKI Jatim ini juga tegas meminta agar Kodim 0827 kabupaten Sumenep jangan mau diintervensi oleh pihak manapun, karena menurutnya pihak Kodim mempunyai hak otoritas dan tanggungjawab penuh prihal semua proses pembangunan KDMP di Sumenep.
“Harusnya, walaupun sistem pembangunannya padat karya, di setiap lokasi pembangunan KDMP, harus ada papan informasi yang berisi pagu anggaran dan kalender pelaksanaan, semisal kalender pelaksanaan pekerjaan 3 bulan, faktanya kan tidak ada, artinya terkesan tidak ada transparansi,” ujar Farid.
Dalam keterangannya, ketua GAKI Jatim, Ach Farid Azziyadi dalam waktu dekat akan berkirim surat secara resmi kepada BPK RI, KPK RI dan PT Agrinas Pangan Nusantara agar pelaksanaan pembangunan gedung/gerai KDMP di Kabupaten Sumenep khusunya dan Jawa Timur secara lebih luas dapat berjalan sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku, mengingat anggaran yang digunakan bersumber dari APBN dan cukup besar.
“InsyaAllah dalam waktu dekat ini akan berkirim surat ke KPK RI dan PT Agrinas Pangan Nusantara untuk memastikan pembangunan KDMP benar-benar sesuai dengan mekanismenya,” pungkas Ach Farid Azziyadi.












