Setahun Terlapor Kasus Penistaan Jadi Tersangka, Polres Sumenep: Jika Dilanjutkan Potensi Terjadi Tumpang Tindih Kasus

Setahun Terlapor Kasus Penistaan Jadi Tersangka, Polres Sumenep: Jika Dilanjutkan Potensi Terjadi Tumpang Tindih Kasus

Sumenep | Demarkasi.co – Proses hukum terhadap kasus dugaan penistaan yang diduga dilakukan oleh oknum advokat, Mohammad Siddik, yang dilaporkan ke Polres Sumenep, Jawa Timur, lagi-lagi mulai disoal publik Sumenep.

Pasalnya, pasca penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumenep menetapkan terlapor (Mohammad Siddik-red) sebagai tersangka pada tanggal 28 Mei 2021 yang lalu, kasus tersebut terkesan jalan ditempat.

Terbukti, Polres Sumenep hingga saat ini masih belum melimpahkan kasus dugaan penistaan yang menyeret ketua tim investigasi Lembaga Swadaya Masyarakat Jatim Coruption Watch (JCW) tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep.

Kasi Humas Polres Sumenep, AKP, Widiarti, SH., saat dikonfirmasi langsung oleh beberapa wartawan tidak menampik jika proses kasus dugaan penistaan tersebut masih dihentikan sementara oleh penyidik Satreskrim Polres Sumenep.

“Masih dihentikan sementara sampai kasus yang dilaporkan oleh tersangka ke Polda Jatim mendapat kepastian hukum,” kata Widiarti, SH., Kamis (31/03) di ruang kerjanya.

Polwan yang akrab disapa AKP Widi ini berdalih apabila proses hukum kasus penistaan tersebut dilanjutkan maka akan berpotensi terjadi tumpang tindih kasus.

“Perkara ini kan ada keterkaitan dengan kasus yang dilaporkan tersangka ke Polda Jatim. Jika kasus yang dilaporkan ke Polda itu benar maka akan terjadi tumpang tindih nanti. Sementara dari Polda masih belum ada keputusan. Kita menunggu keputusan dari Polda,” tambahnya.

Mantan Kapolsek Kota Sumenep itu juga tidak menampik bahwa ada permohonan penangguhan proses hukum dari pihak tersangka.

“Informasi dari penyidik sini, dia (tersangka-red) mengajukan permohonan penangguhan ke sini. Alasannya untuk mengurus laporannya yang di Polda Jatim,” tukasnya.

Untuk diketahui, kasus dugaan penistaan yang dilakukan oleh Mohammad Siddik tersebut dilaporkan oleh Supandi Syahrul selaku kuasa dari H. Sugianto, Direktur PT Sinar Mega Indah Persada (SMIP) Kolor, Kota Sumenep.

Pada hari Jum’at 28 Mei 2022, terlapor resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Sumenep.

Penetapan tersangka ini tercantum dalam surat ketetapan bernomor: S.Tap/73/V/2021/Satreskrim. Surat ketetapan ditanda tangani oleh Kasat Reskrim Polres Sumenep AKP Fared Yusuf.

Siddik sapaan akrab tersangka disangkakan melanggar pasal 311 Ayat (1) KUHP tentang kejahatan menista atau menista dengan tulisan.