Kasus Dugaan Penipuan CPNS Istri Ketua DPRD Sumenep Dihentikan?, Zubairi: Secara Materil Tidak Memenuhi Syarat

Kasus Dugaan Penipuan CPNS Istri Ketua DPRD Sumenep Dihentikan?, Zubairi: Secara Materil Tidak Memenuhi Syarat

Sumenep | Demarkasi.co – Rencana Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, yang akan menghentikan proses hukum kasus dugaan penipuan yang menyeret nama istri ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep semakin menguras perhatian banyak pihak.

Ihwal, Proses hukum kasus pidana murni yang diduga dilakukan oleh istri orang penting di lingkungan DPRD Sumenep tersebut saat ini telah dihentikan dengan dalih ada pencabutan berkas laporan dan pengembalian sejumlah uang kepada pelapor sebagai ganti rugi.

Sehingga hal itu semakin menyita perhatian publik, salah satunya datang dari pengacara muda Peradi asal Sumenep, Zubairi, SH,. yang saat ini meniti karir di Kota Surabaya, Jawa Timur.

Menurutnya, ada dua jenis delik sehubungan dengan pemrosesan perkara pidana, yakni delik aduan dan delik biasa. Dalam delik biasa, kata Zubairi, perkara tersebut dapat diproses tanpa adanya persetujuan dari yang dirugikan (korban). Sehingga, walaupun korban telah mencabut laporannya kepada pihak yang berwenang, penyidik tetap berkewajiban untuk memproses perkara tersebut.

“Sementara kasus dugaan penipuan yang menyeret nama istri Ketua DPRD Sumenep merupakan kasus pidana jenis delik biasa. Sehingga penyidik tidak dapat serta merta menghentikan perkara kasus dugaan penipuan ini,” kata Zubairi, SH., melalui pesan singkat WhatsApp pribadinya. Senin, 4 April 2022.

Mantan aktivis PMII itu, menduga bahwa penyidik Polres Sumenep berencana akan menerapkan Restoratif Justice dalam kasus penipuan CPNS tahun 2013 silam ini.

Alasannya, sambung dia, karena Kasi Humas Polres Sumenep mengatakan jika kasus tersebut dihentikan karena laporannya sudah dicabut dan ada pengembalian uang atau ganti rugi serta adanya surat pernyataan dari terduga pelaku dan pelapor.

“Padahal, penerapan Restoratif Justice itu tidak cukup dengan adanya surat pernyataan damai dari ke-dua belah pihak. Ada beberapa persyaratan formil dan materil lainnya yang harus dipenuhi dalam penerapan Restoratif Justice,” imbuhnya.

Salah satu syarat materilnya, tambah pemuda kelahiran Kecamatan Pasongsongan itu, tidak menimbulkan keresahan masyarakat dan tidak ada penolakan dari masyarakat.

“Nah, jika kita melihat adanya desakan dari LBH FORpKOT kepada Polres Sumenep untuk tetap mengusut tuntas kasus penipuan CPNS ini berarti sudah ada penolakan dari Masyarakat. Maka secara materil sudah tidak memenuhi syarat jika kasus penipuan CPNS ini akan dihentikan dengan menerapkan Restoratif Justice,” tambahnya.

Oleh sebab itu, pengacara kondang asal Desa Montorna itu berharap kepada Polres Sumenep untuk tetap melanjutkan perkara dugaan penipuan tersebut sampai kepada Jaksa Penuntut Umum.

“Karena dalam perkara ini idealnya penyidik Satreskrim Polres Sumenep memang harus melanjutkan sampai tuntas. Jika di SP3 kan saya yakin akan digugat oleh LBH FORpKOT. Karena sejauh ini teman-teman LBH FORpKOT tidak pernah main-main dengan ucapannya,” tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, diketahui kasus penipuan yang melibatkan istri orang penting di Sumenep ini telah dilaporkan oleh JM (inisial) warga Ambunten, Kecamatan Ambunten, ke SPKT Polres Sumenep, pada 24 Agustus 2020 silam, dengan bukti lapor LP-B/195/VIII/RES.1.11/2020/RESRKRIM.SPKT, Polres Sumenep.

Namun kasus yang sempat menghebohkan publik Kota Keris pada tahun 2021 yang lalu itu, terkesan hilang bagaikan ditelan bumi.

Sebab, pasca Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumenep berencana akan melakukan gelar perkara pada bulan September 2021 yang lalu, kasus dugaan penipuan CPNS ini nyaris hilang dari permukaan publik.

Usut punya usut, ternyata laporan kasus tersebut telah dicabut oleh pelapor. Sehingga proses hukum kasus dugaan penipuan CPNS ini terancam pupus ditengah jalan.

“Kalo itu, laporannya sudah dicabut, sudah ada pernyataan semua, prosesnya di SP3 kan,” ujar AKP, Widiarti, saat dikonfirmasi kembali oleh wartawan, Kamis (31/03) di ruang kerjanya.

Namun yang jelas, lanjut AKP Widi, proses kasus tersebut sudah dihentikan. Tapi untuk melengkapi berkas-berkasnya, menunggu hasil gelar perkara.

“Penyidik itu pasti sudah tahu apa yang harus dilakukan dan apa yang tidak. Dia (penyidik-red) yang pasti sudah punya pertimbangan-pertimbangan,” tambahnya.

Saat disinggung kapan gelar perkara kasus dugaan penipuan tersebut akan digelar?

Mantan Kapolsek Kota Sumenep itu belum bisa menjawab secara pasti kepada awak media. “Yang jelas proses kasus tersebut telah dihentikan,” jawabnya.

Mendengar informasi bahwa kasus dugaan penipuan tersebut akan diterbitkan SP3, Herman Wahyudi, SH., salah satu praktisi hukum yang ada di Bumi Arya Wiraraja ini kembali buka suara.

Bahkan ketua Lembaga Bantuan Hukum Forum Rakyat Pembela Keadilan dan Orang-Orang Tertindas (LBH – FORpKOT) Sumenep itu merasa berang dan mangaku akan mengambil langkah tegas apabila Polres Sumenep benar-benar menerbitkan SP3 dalam kasus dugaan penipuan yang melibatkan istri ketua DPRD Sumenep itu.

“Jika itu benar, kami pasti akan menggugat SP3 yang dikeluarkan oleh Polres Sumenep ke pengadilan,” tegas pria kelahiran Kecamatan Kalianget itu, Kamis malam (31/03).

Karena kata pria yang akrab disapa Herman ini, meskipun pihak terlapor sudah mengembalikan uang atau memberikan ganti rugi kepada pelapor, unsur pidana dalam kasus tersebut tidak akan hilang.

“Justru dengan adanya pengembalian sejumlah uang kepada pelapor, telah memperkuat unsur pidana dalam kasus tersebut. Dalam artian secara tidak langsung terlapor ini sudah mengakui jika dirinya (terlapor-red) telah melakukan perbuatan dugaan tindak pidana penipuan,” terangnya.

Selain itu, pengacara muda Peradi ini mendesak kepada Satreskrim Polres Sumenep untuk segera melakukan gelar perkara kasus dugaan penipuan tersebut.

“Kami dari LBH FORpKOT berharap dan meminta kepada Polres untuk segera melakukan gelar perkara kasus tersebut. Supaya kasus ini segera mendapat kepastian hukum. Misalnya hasil gelarnya penerbitan SP3, ya siap-siap saja di Pra-Peradilankan oleh kita,” tandasnya.