Oleh: Moh. Fauzi
(Koordinator BEM Malang Raya)
Opini, Demarkasi.co – Korupsi tidak pernah sekadar soal angka kerugian negara. Ia adalah bentuk pengkhianatan terhadap hak rakyat untuk memperoleh pelayanan publik yang layak. Karena itu, dugaan korupsi dalam pengadaan batu bara untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) harus dipandang sebagai persoalan serius yang tidak boleh dibiarkan mengambang di tengah ruang publik.
Sektor energi merupakan urat nadi pembangunan nasional. Ketika pengadaan komoditas strategis seperti batu bara diduga dijadikan ladang penyimpangan, yang dipertaruhkan bukan hanya anggaran negara, melainkan juga kredibilitas tata kelola pemerintahan. Publik berhak mengetahui secara terang siapa yang bertanggung jawab, bagaimana modusnya, dan sejauh mana kerugian yang ditimbulkan.
Sayangnya, ketika penanganan perkara berlangsung terlalu lama tanpa kepastian yang memadai, ruang publik justru dipenuhi spekulasi. Muncul berbagai narasi yang saling bertentangan, bahkan berpotensi mengaburkan substansi persoalan. Yang dibutuhkan masyarakat bukan perang opini, melainkan proses hukum yang transparan, independen, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Mahasiswa memandang bahwa supremasi hukum hanya akan memperoleh legitimasi apabila dijalankan secara terbuka dan bebas dari intervensi kepentingan apa pun. Tidak boleh ada kesan bahwa penegakan hukum tunduk pada tarik-menarik kekuasaan atau kepentingan kelompok tertentu. Hukum harus berdiri sebagai panglima, bukan sebagai alat pembenaran.
Atas dasar itu, Presiden Republik Indonesia perlu mengambil langkah yang mampu memulihkan kepercayaan publik. Salah satu alternatif yang patut dipertimbangkan adalah membentuk *tim investigasi independen* yang terdiri dari unsur penegak hukum, auditor negara, akademisi, serta pakar yang memiliki integritas. Tim tersebut dapat bekerja secara objektif untuk mengurai fakta dan memastikan proses investigasi berlangsung tanpa konflik kepentingan.
Di sisi lain, apabila terdapat dasar hukum dan kewenangan yang memadai, *Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)* juga perlu diberikan ruang untuk melakukan pendalaman terhadap perkara ini sesuai mandat konstitusionalnya. Tujuannya bukan mengambil alih proses tanpa dasar, melainkan memastikan bahwa setiap dugaan tindak pidana korupsi ditangani secara profesional dan akuntabel.
Indonesia membutuhkan kepastian hukum, bukan ketidakpastian yang berkepanjangan. Semakin lama kasus ini menggantung, semakin besar pula biaya sosial yang harus ditanggung, yakni menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara. Pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti pada slogan atau perang narasi, tetapi harus diwujudkan melalui keberanian mengungkap fakta dan menindak siapa pun yang terbukti bersalah tanpa pandang bulu.
Negara yang kuat bukanlah negara yang mampu menutupi persoalan, melainkan negara yang berani menyelesaikannya secara jujur, transparan, dan berkeadilan. Kini, publik menunggu langkah nyata pemerintah untuk memastikan bahwa dugaan korupsi pengadaan batu bara PLTU tidak berakhir sebagai polemik berkepanjangan, melainkan sebagai momentum memperkuat integritas penegakan hukum di Indonesia.
*Tulisan ini sepenuhnya menjadi tanggungjawab penulis












