Oleh: Moh. Marwan
Opini, Demarkasi.co – Upaya menghidupkan kembali mekanisme Pilkada tidak langsung adalah sebuah bentuk amputasi terhadap hak politik yang secara sadar dilakukan oleh para elite untuk menjinakkan kedaulatan rakyat. Secara filosofis, kedaulatan bukan sekadar angka di surat suara, melainkan manifestasi dari self-determination atau hak warga untuk menentukan arah masa depannya sendiri. Mengalihkan mandat ini kepada DPRD berarti melakukan komodifikasi suara rakyat menjadi barang dagangan di meja-meja fraksi. Rakyat tidak lagi diposisikan sebagai subjek berdaulat, melainkan hanya sebagai objek administratif yang suaranya dianggap tidak relevan dalam sirkulasi kepemimpinan daerah. Ini adalah pengebiarian kedaulatan yang paling nyata di era pasca-reformasi.
Secara ilmiah, legitimasi yang lahir dari ruang tertutup parlemen memiliki cacat bawaan yang disebut sebagai representational deficit. Berdasarkan studi sosiologi politik, keterputusan hubungan antara pemilih dan pemimpin akan menghancurkan akuntabilitas horizontal. Data dari berbagai lembaga riset menunjukkan bahwa tingkat kepercayaan publik terhadap institusi partai politik di Indonesia sering kali berada di titik terendah dibandingkan institusi lainnya. Memaksakan pemilihan melalui lembaga yang paling kurang dipercaya publik adalah sebuah anomali demokrasi yang berbahaya. Bagaimana mungkin pemimpin yang lahir dari rahim “kongkalikong” elite dapat memiliki moral standing yang kuat untuk memimpin rakyat yang secara paksa dicabut hak pilihnya?
Kritik tajam harus dialamatkan pada dalih “efisiensi” yang sering dipuja-puji sebagai pembenaran. Data dari International IDEA menunjukkan bahwa kualitas demokrasi berbanding lurus dengan partisipasi langsung, bukan sekadar murahnya biaya penyelenggaraan. Biaya mahal dalam Pilkada langsung adalah masalah patologi birokrasi dan gagalnya penegakan hukum terhadap politik uang, bukan kesalahan rakyat yang ingin memilih. Mengembalikan Pilkada ke DPRD justru akan memusatkan korupsi pada segelintir orang (anggota DPRD), yang secara empiris jauh lebih sulit diawasi oleh publik karena bersifat closed-door transaction. Ini bukan penghematan, melainkan penyempitan saluran suap yang hanya menguntungkan oligarki kecil, sembari membiarkan integritas kepemimpinan membusuk di dalam sistem yang tertutup.
Fakta menyakitkan ini mempertegas bahwa kita sedang berada dalam ancaman tirani mayoritas di parlemen yang ingin mengamputasi semangat Reformasi. Negara ini bukan milik partai politik, melainkan milik setiap warga negara yang berhak atas pemimpin dengan legitimasi sosial yang utuh. Jika Pilkada tidak langsung dilegalkan, maka kita secara resmi telah mengubur nalar republikanisme dan menggantinya dengan feodalisme gaya baru. Perlawanan terhadap kebijakan ini bukanlah sekadar urusan teknis pemilihan, melainkan perjuangan untuk menjaga agar rakyat tetap menjadi pemilik sah atas negeri ini. Kedaulatan tidak boleh ditawar dengan alasan stabilitas semu yang hanya menyuburkan kekuasaan tanpa kontrol.
Penulis adalah Aktivis HMI UNIBA Madura












