Sumenep | Demarkasi.co – Dugaan aksi penipuan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang dilakukan istri ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Sumenep rupanya masih abu-abu.
Sebab kasus tak terpuji dan melanggar hukum ini pernah membuat masyarakat kabupaten Sumenep heboh dan resah, tapi kasus yang bergulir sejak tahun 2021 silam tersebut masih berkutat pada tahap perencanaan gelar perkara.
Padahal, pada bulan Maret tahun 2022 lalu Polisi Resort (Polres) Sumenep telah berencana akan menggelar perkara terkait kasus yang menyeret nama istri orang nomor wahid di Gedung DPRD Sumenep. Alhasil, hingga kini tak kunjung dilaksanakan.
Baca Juga: Sebanyak 449 Jemaah Haji Kloter Pertama Asal Jatim Diberangkatkan Wapres RI dan Gubernur Khofifah
“Belum dikeluarkan SP3. Karena masih menunggu gelar perkara,” kata Kasi Humas Polres Sumenep, saat ditemui di ruangan Humas Polres setempat. Senin (30/5).
Disinggung soal jadwal gelar perkara terkait kasus tersebut. AKP Widiarti S, SH., menyampaikan, jika pihak penyidik satreskrim polres Sumenep belum menjadwal perkara tersebut.
“Belum, jadi kita kalo mengadakan gelar perkara itu sekalian langsung dengan perkara yang ditangani Polsek-Polsek,” jawabnya.
Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan penipuan ini dilaporkan oleh JM (inisial) warga Ambunten, Kecamatan Ambunten, ke SPKT Polres Sumenep, pada 24 Agustus 2020 silam, dengan bukti lapor LP-B/195/VIII/RES.1.11/2020/RESRKRIM.SPKT, Polres Sumenep.
Namun kasus yang ditangani oleh Unit Pidana Ekonomi (Pidek) Satreskrim Polres Sumenep ini terancam lusuh dan kandas ditengah jalan.
Baca Juga: Dikabarkan Telah Menikah Lagi, Angelina Sondakh: Belum Ada Sih Yang Bisa Menggantikan Posisi Mas Adjie
Pasalnya, saat ini penyidik Satreskrim Polres Sumenep telah menghentikan sementara proses hukum kasus tersebut lantaran pihak pelapor telah mencabut laporannya.
“Kalo itu, laporannya sudah dicabut, sudah ada pernyataan semua, prosesnya di SP3 kan,” ujar AKP, Widiarti, saat dikonfirmasi kembali oleh wartawan, Kamis (31/03) di ruang kerjanya.
Namun yang jelas, lanjut AKP Widi, proses kasus tersebut sudah dihentikan. Tapi untuk melengkapi berkas-berkasnya, menunggu hasil gelar perkara.
“Penyidik itu pasti sudah tahu apa yang harus dilakukan dan apa yang tidak. Dia (penyidik-red) yang pasti sudah punya pertimbangan-pertimbangan,” tambahnya.
Saat disinggung kapan gelar perkara kasus dugaan penipuan tersebut akan dilaksanakan?
Mantan Kapolsek Kota Sumenep itu belum bisa menjawab secara pasti kepada awak media. “Yang jelas proses kasus tersebut telah dihentikan,” jawabnya.
Mendengar informasi bahwa kasus dugaan penipuan tersebut akan diterbitkan SP3, Herman Wahyudi, SH., salah satu praktisi hukum yang ada di Bumi Arya Wiraraja ini merasa berang dan kembali angkat suara.
Bahkan ketua Lembaga Bantuan Hukum Forum Rakyat Pembela Keadilan dan Orang-Orang Tertindas (LBH FORpKOT) Sumenep itu mangaku akan mengambil langkah tegas apabila Polres Sumenep benar-benar menerbitkan SP3 dalam kasus dugaan penipuan yang melibatkan istri ketua DPRD Sumenep itu.
“Jika itu benar, kami pasti akan menggugat SP3 yang dikeluarkan oleh Polres Sumenep ke pengadilan,” tegas pria kelahiran Kecamatan Kalianget itu, Kamis malam (31/03).
Karena kata pria yang akrab disapa Herman ini, meskipun pihak terlapor sudah mengembalikan uang atau memberikan ganti rugi kepada pelapor, unsur pidana dalam kasus tersebut tidak akan hilang.
“Justru dengan adanya pengembalian sejumlah uang kepada pelapor, telah memperkuat unsur pidana dalam kasus tersebut. Dalam artian secara tidak langsung terlapor ini sudah mengakui jika telah melakukan perbuatan dugaan tindak pidana penipuan,” terangnya.
Pengacara muda Peradi ini juga mendesak kepada Satreskrim Polres Sumenep untuk segera melakukan gelar perkara kasus dugaan penipuan tersebut.
“Kami dari LBH FORpKOT berharap dan meminta kepada Polres untuk segera melakukan gelar perkara kasus tersebut. Supaya kasus ini segera mendapat kepastian hukum. Misalnya hasil gelarnya penerbitan SP3, ya siap-siap saja kita Pra-Peradilankan,” tandasnya.