Sumenep | Demarkasi.co – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Jawa Timur, akhirnya membentuk tim penanganan perusahaan tambak udang bagi perusahaan yang tidak mengantongi izin resmi di Bumi Sumekar.
Upaya itu dilakukan Pemkab Sumenep dalam rangka penertiban perusahaan tambak yang dinilai masih banyak yang tidak berizin resmi, sehingga muncul polemik dan sorotan dari publik kabupaten ujung timur pulau Madura.
Berdasarkan data yang dihimpun media Demarkasi.co di lapangan, dari ratusan jumlah tambak udang di kabupaten Sumenep, sedikitnya hanya ada 26 perusahan yang mengantongi izin resmi.
Parahnya fenomena ilegal di lingkungan Pemerintahan dengan jargon Bismillah Melayani ini sudah berlangsung bertahun-tahun, tanpa ada sentuhan serius dari pemerintah setempat.
Moh. Ramli, Ketua Tim yang ditunjuk oleh Pemkab Sumenep terkait Penanganan perusahaan Tambak udang menyampaikan, bahwa tim yang dipimpinnya tersebut mempunyai tiga tugas dan fungsi utama dalam menertibkan perusahan tambak yang selama ini menjadi buah bibir masyarakat kabupaten Sumenep karena maraknya tambak ilegal yang terkesan dibiarkan tersebut.
“Tim yang melibatkan berbagai Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) Teknis yang berada di bawah naungan Pemkab Sumenep ini mempunyai tiga Tusi utama yakni Tugas dan Fungsi di bidang Pembinaan, Pengawasan, dan Penertiban,” kata Ketua Tim penanganan Tambak udang Kabupaten Sumenep, Moh. Ramli, saat diwawancara awak media. Selasa, 10 Mei 2022.
Pihaknya juga menyampaikan, bahwa dalam bidang pembinaan dan pengawasan sudah dilakukannya selama ini, hanya saja untuk eksekusi penertiban dirinya mengakui masih belum dilakukannya.
“Di bidang Pembinaan, kita sudah lakukan, di bidang Pengawasan juga kita sudah lakukan, tinggal di bidang Penertiban. Penertiban disini tidak serta merta hanya untuk yang tidak mengantongi izin saja, namun bagi perusahaan yang sudah mendapatkan izin pun tetap akan dilakukan pemantauan, pengawasan dan penertiban untuk mengukur sejauh mana perusahaan tersebut menjalankan mekanisme izin yang telah dikeluarkan tersebut,” tambahnya.
Ramli biasa dipanggil tegas menyampaikan, pihaknya tetap akan melakukan pembinaan, pengawasan dan penertiban yang difokuskan terhadap perusahaan Tambak udang yang tidak mengantongi izin terlebih dahulu.
Bahkan, mantan kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) ini menegaskan, dalam waktu dekat ini Tim yang dipimpinnya tersebut akan turun ke lapangan secara bertahap.
“Beberapa menit yang lalu kami sudah membahas melalui rapat internal Tim, dan dalam waktu dekat akan turun ke lapangan. Ya, tidak akan lama lagi paling sekitar tiga hari lagi, secara bertahap dan tidak mungkin ratusan tambak akan diselesaikan dalam waktu yang sama,” ujarnya.
Disinggung soal jumlah tambak udang yang beroperasi di Kabupaten Sumenep mulai yang berizin hingga yang tidak mengantongi izin, Moh. Ramli membeberkan, ada sekitar 26 tambak udang yang sudah mengantongi izin, sedangkan untuk yang tidak berizin berada di angka 700 perusaan lebih.
“Ada sekitar 700 lebih perusahaan Tambak udang lainnya masih belum mengantongi izin, ini yang akan kita lakukan pemantauan, pengawasan dan penertiban,”.
Disinggung apakah langkah yang ditempuh oleh Pemkab Sumenep ini berangkat dari hasil rekomendasi dari Legislatif, Moh. Ramli menuturkan bahwa hal tersebut merupakan referensi untuk timnya, menurutnya segala masukan dari berbagai pihak tentunya merupakan motivasi bagi tim yang dipimpinnya tersebut.
“Pada akhirnya, kamipun butuh dukungan semua pihak, segala masukan dari teman-teman LSM, Mahasiswa dan Wartawan adalah referensi dan motivasi bagi kami. Kami welcome ke semua pihak.” pungkasnya.