Bupati Sumenep Klaim Telah Laksanakan Putusan PTUN, Kuasa Hukum: Itu Bohong Melompong

Bupati Sumenep Klaim Telah Laksanakan Putusan PTUN, Kuasa Hukum: Itu Bohong Melompong

Sumenep | Demarkasi.co – Achmad Fauzi, SH, MH., Orang nomer satu di kabupaten Sumenep, Jawa Timur, telah mengeluarkan rilis berita secara resmi soal putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya tentang sengketa Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Matanair, Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep.

Berdasarkan penelusuran media Demarkasi.co diketahui bahwa dalam rilis berita yang dikeluarkan Achmad Fauzi, Bupati Sumenep yang disampaikan melalui Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) kabupaten setempat, Bupati mengklaim bahwa dirinya telah melaksanakan putusan pengadilan.

Dikutip dari media center www.sumenepkab.go.id., pada hari Jumat, 11/03/2022, bupati Sumenep, Achmad Fauzi, SH., MH., yang diwakili oleh Moh. Ramli., S.Sos.,M.Si., selaku Plt. Kadis DPMD Kab. Sumenep, mengaku telah melaporkan kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya (PTUN.Sby) kalau pihaknya telah melaksanakan putusan Nomor: 37/G/2020/PTUN.SBY Jo. Nomor 223/B/2020/PT.TUN.SBY Jo. Nomor 79/PK/TUN/2021.

Lebih lanjut, Ramli sapaan karibnya menegasakan, jika Bupati Sumenep sudah melaksanakan putusan pengadilan. Termasuk juga Bupati Sumenep telah mengirimkan surat kepada Ketua BPD Matanair per tanggal 22 November 2021, dengan nomor 141/13871435.118.5/2021 perihal Tindak lanjut Putusan PTUN.

Dalam surat tersebut, kata Ramli, Bupati Fauzi meminta kepada BPD setempat supaya mengusulkan pengesahan atas nama Ahmad Rasidi kepada Bupati Sumenep, melalui Camat Rubaru paling lambat 31 Desember 2021.

“Namun berhubung BPD Matanair tidak mengajukan usul pengesahan atas nama Saudara Ahmad Rasidi sebagaimana yang telah ditegaskan dalam surat Ketua BPD Desa Matanair tanggal 27 Desember 2021 Nomor: 140/8/BPD/453.316.104D/ll/2021 perihal Surat Tanggapan, maka Bupati Sumenep tidak dapat melakukan pengesahan dan pelantikan atas nama Saudara Ahmad Rasidi,” jelas Plt Kepala DPMD Sumenep itu.

Pengakuan Bupati Sumenep melalui Plt Kadis DPMD Sumenep tersebut, kembali memantik pernyataan keras dari Kurniadi, SH.,( Lawyer Ahmad Rasyidi) selaku pihak Penggugat/Terbanding/Termohon Kasasi/Termohon Peninjauan Kembali.

Dikatakan Kurniadi, pengakuan Bupati tersebut merupakan kebohongan publik, karena apa yang dinyatakan oleh Bupati tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.

Menurutnya, karena sampai saat ini, Bupati belum mengangkat dan melantik Ahmad Rasyidi sebagai Kepala Desa Terpilih, sebagaimana diperintahkan oleh pengadilan.

Selain itu, klaim bupati yang mengaku sudah mencabut Objek Sengketa, dinilai Kurniadi, sebagai pengakuan yang juga merupakan Penyataan bohong.

Pasalnya, meskipun diakui Kurniadi Bupati telah mencabut Objek Sengketa, akan tetapi pencabutan tersebut dilakukan pada saat Objek Sengketa tersebut sudah dalam keadaan gugur, yakni sudah dalam keadaan tidak berlaku karena masa berlakunya yang telah berakhir. Bukan karena dicabut oleh Bupati Sumenep.

“Objek Sengketa telah gugur dan telah berakhir dengan sendirinya sejak tanggal 14 Maret 2021. Karena merupakan batas akhir 60 hari kerja sejak putusan inkrach. Sedangkan Objek sengketa baru dicabut oleh Bupati pada tanggal 10 November 2021,” Demikian kata Kurniadi. SH., Selasa (15/03).

Berdasar alasan tersebut, lanjut Kurniadi, pengakuan Bupati yang mengaku telah mencabut Objek Sengketa merupakan pengakuan yang bohong melompong.

“Bupati Ach. Fauzi, SH., MH., itu bohong melompong, mas. Karena pada saat Objek Sengketa dicabut statusnya sudah dalam keadaan gugur,” terang Kurniadi kepada wartawan melalui chat whats’Appnya.

Sesungguhnya, sambung dia, gugurnya Objek Sengketa juga sudah diakui oleh Bupati Sumenep, karena Bupati dulunya pada tanggal 14 Maret 2021, telah mengangkat Plt. Kades kepada anak menantu Kades Non Aktif, Ghazali., SH (yang berhenti karena SK pengangkatannya sebagai Kades sudah gugur).

Disinggung mengenai apakah tindakan Bupati yang telah bersurat kepada BPD Desa Matanair untuk mengajukan usulan pengangkatan dan pelantikan tidak dapat dikualifikasi sebagai tindakan yang telah melaksanakan putusan?

Kurniadi menjawab pertanyaan wartawan dengan nada yang berang. Pasalnya, kata dia, yang diperintah oleh pengadilan itu sudah jelas, yaitu untuk mengangkat dan melantik Ahmad Rasyidi. “Bukan untuk bersurat kepada BPD Matanair,” ujarnya.

Saat ditanya soal mengenai apakah Bupati berwenang untuk mengangkat dan melantik Calon Kades Terpilih menjadi Kepala Desa kalau tidak ada surat usulan dari BPD?

Kurniadi mengatakan, jika Bupati tetap berwenang dan merupakan kewajiban bupati untuk mengangkat dan melantik calon Kades Terpilih.

Menurutnya, surat usulan dari BPD untuk mengangkat dan melantik Calon Kepala Desa Terpilih kepada Bupati, merupakan norma yang bersifat Opsional karena peraturan dasarnya juga terdapat norma yang telah mengantisipasi bilamana BPD tidak mengajukan surat usulan.

“Bilamana BPD tidak mengajukan surat usulan, maka berdasarkan Perbup 54/2019, Bupati mengangkat dan melantik Calon Kades Terpilih atas dasar Laporan Camat,” jelasnya.

Ditambahkan Kurniadi, dirinya menduga alasan Bupati yang tidak mengangkat dan melantik kliennya dengan alasan yang berputar-putar, lebih didasarkan pada alasan politik pribadi bukan karena alasan hukum. “Kalau berdasarkan hukum, bupati wajib mengangkat dan melantik,” tegasnya.

Disinggung mengenai alasan politik yang bagaimana? Pengacara dari YLBH Madura itu menilai karena kliennya tidak dikualifikasi sebagai barisan pendukung Bupati saat Pilkada yang lalu.