7 Tahun Kasus Dugaan Korupsi Gedung Dinkes Tak Kunjung Klimaks, Aktivis Dear Jatim Desak Kapolres Sumenep Segera Usut Tuntas

7 Tahun Kasus Dugaan Korupsi Gedung Dinkes Tak Kunjung Klimaks, Aktivis Dear Jatim Desak Kapolres Sumenep Segera Usut Tuntas

Sumenep | Demarkasi.co – Aktivis Demokrasi dan Aspirasi Rakyat Jawa Timur (Dear Jatim) konsisten menyoroti perkembangan Kasus dugaan korupsi kegiatan pembangunan Gedung Dinas Kesehatan (Dinkes) yang ditangani oleh Polres Sumenep.

Terbukti, sejumlah aktivis yang tergabung dalam organisasi Dear Jatim ini menggelar audiensi dengan Polres Sumenep, hal itu dilakukan lantaran kasus dugaan korupsi yang menyebabkan kerugian uang negara mencapai hingga ratusan juta rupiah tersebut hingga saat ini dinilai masih buntu.

Padahal, menurut aktivis Dear Jatim dalam kasus tersebut Polres Sumenep telah menetapkan tersangka sebanyak 3 (Tiga) orang. Namun hingga saat ini berkas perkara kasus tersebut tak kunjung dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep.

Berdasarkan alasan tersebut, Dear Jatim Sumenep melakukan Audiensi dengan Kapolres Sumenep untuk mempertegas sudah sejauh mana perkembangan kasus dugaan korupsi Gedung Dinkes yang tidak kunjung klimaks.

Dalam Forum Audiensi tersebut Ketua Dear Jatim Sumenep Mahbub Junaidi, menekan kepada Kapolres Sumenep terkait persoalan Gedung Dinkes yang sampai saat ini mangkrak tanpa ada kejelasan.

Kami tekankan kepada Kapolres Sumenep terkait kasus gedung Dinkes ini agar segera di selesaikan, karena ini sudah melebihi batas kewajaran dari lamanya waktu yang sampai saat ini sudah berjalan 7 tahun,” Kata ketua Dear Jatim Mahbub. Senin, 17 Oktober 2022.

Menyikapi pertanyaan dari Dear Jatim, Kapolres Sumemep, AKBP Eko Edo Satya, S.H., S.I.K., M.H, menjelaskan bahwa pihak Polres Sumenep sudah bertemu dengan pihak Kejari Sumenep dan telah membuat team gabungan terkait penyidik tindak pidana korupsi dengan penuntut umum.

Jadi kami buat sistemnya seperti KPK, kalau di KPK itu penyidik melakukan BAP, di sampingnya sudah ada penuntut umunya, dan tujuannya agar tidak bolak balik seperti kasus Dinkes ini yang selama 7 tahun bolak balik berkas perkaranya”. Jelas Kapolres Sumenep.

Lebih lanjut AKBP Edo menyampaikan, bahwa dari beberapa kasus terkait tindak pidana Korupsi di Sumenep salah satu prioritas utamanya saat ini yaitu kasus pasar Lenteng.

Dari kesepakatan dengan kejari, kami sepakat bahwa pasar lenteng dulu yang di prioritaskan dan yang kedua kasus gedung dinkes,” tambahnya.

Menanggapi penjelasan Kapolres Sumenep yang mempriotaskan Kasus Pasar Lenteng untuk diselesaikan terlebih dahulu mendapat sanggahan dari Mahbub Junaidi, selaku Ketua Dear Jatim.

Menurut pria yang akrab disapa Mahbub itu, agak aneh, karena kasus Pasar Lenteng tidak termasuk tuntutan dari Dear Jatim.

Selain itu, kata Mahbub, jika Polres Sumenep memprioritaskan pasar lenteng, kasus dugaan korupsi lainnya juga harus sama-sama bisa diprioritaskan. Karena sudah dibentuk tim gabungan sebagaimana Kapolres sampaikan.

Kalau seperti itu kami kurang puas karena kasus gedung Dinkes masyarakat sudah banyak yang bertanya tanya karena sampai saat ini belum ada titik terang terkait kasus tersebut,” ucap Mahbub.

Kesimpulan kami Kapolres Sumenep dengan pengalaman sebelumnya yang pernah 3 tahun menjabat kanit 1 tindak pidana korupsi di Bareskrim Polri sampai saat ini belum bisa menuntaskan kasus ini,” imbuhnya.

Tidak sampai disitu saja, Mahbub juga menanyakan perkembangan penanganan kasus dugaan penyelewengan dana gedung KIHT. Dimana laporannya sudah dari tahun 2021 namun sampai saat ini juga belum ada kejelasan.

Mengenai Kasus KIHT, Kanit Pidkor Polres Sumenep yang juga turut hadir dalam forum audiensi itu mengaku sudah memanggil pelapor untuk dimintai dokumen-dokumen yang mendukung terkait perkara tersebut.

Kami sudah memanggil pelapor, kemudian selanjutnya kami minta dokumen pendukung namun sampai saat ini pelapor belum memenuhi panggilan kami,” ungkapnya.

Terakhir, Mahbub menanyakan kasus dugaan pungli Program Keluarga Harapan (PKH) yang dilakukan oleh oknum BPD dimana pungli tersebut dilakukan kurang lebih 3 tahun.

Dalam tanggapannya Kapolres mengatakan, kasus itu sudah di proses dan sudah memanggil pelapor dan saksi namun dari hasil keterangan keduanya tidak sinkron

Jadi kasus pungli yang di lakukan oknum BPD ini sudah kami proses namun kami memiliki kendala yaitu antara keduanya memberikan keterangan yang tidak sinkron sehingga kami melakukan pemanggilan lagi namun sampai saat ini belum memenuhi,” pungkasnya.