Pasca Ditetapkan Jadi Tahanan Kota, Bupati Sumenep Datangi Rumah Kades Guluk-Guluk

Pasca Ditetapkan Jadi Tahanan Kota, Bupati Sumenep Datangi Rumah Kades Guluk-Guluk

Sumenep | Demarkasi.co – Publik kabupaten Sumenep tiba-tiba dikejutkan dengan kedatangan bupati Sumenep ke kediaman kepala desa (Kades) Guluk-Guluk yang beberapa hari lalu telah ditetapkan sebagai tahanan kota oleh kejaksaan negeri (Kejari) kabupaten Sumenep, Jawa Timur.

Kabar itu viral di platform media sosial (Medsos) berupa Facebook, akun Ana Zain ini telah memposting kehadiran bupati Achmad Fauzi, kuat dugaan ke rumah kades Guluk-Guluk, Ahmad Wail, yang tersandung kasus hukum terkait dugaan penggunaan ijazah palsu pada pagelaran kontestasi politik tingkat desa setempat beberapa tahun lalu.

Disampaikan sekretaris desa (Sekdes) Guluk-Guluk jika pihaknya tidak mengetahui akan kedatangan bupati Sumenep ke rumah kades Guluk-Guluk. “Tak ngiding kabher kak, tak oning,” kata sekdes saat ditanya soal iring-iringan mobil berplat merah di lokasi. Minggu, 18 September 2022.

Senada dengan salah satu warga desa Guluk-Guluk, S (Inisial) yang juga menyampaikan ketidaktahuannya akan kedatangan orang nomor satu di kabupaten berlambang kuda terbang ke rumah kades Guluk-Guluk.

Taoh yeh,” singkat warga desa Guluk-Guluk tersebut saat dikonfirmasi media ini. Minggu (18/9).

Diketahui sebelumnya, Berdasarkan beberapa sumber bahwa terkait terdakwa kades Guluk-Guluk saat ini sudah dua kali persidangan dengan status terdakwa serta dalam posisi menjadi tahanan kota.

Pengadilan Negeri Kabupaten Sumenep, melalui Humas atau Juru bicara PN, Mohammad Arif Fatoni, S.H., M.H,. saat dikonfirmasi mengatakan bahwa hal tersebut benar adanya, dan kades Guluk-Guluk tersebut saat ini statusnya sebagai terdakwa.

Iya, kebetulan kemarin sudah sidang yang kedua dan Offline. Yang pertama itu tanggal 31 Agustus secara online melalui zoom meeting dari Kejaksaan, dan yang kedua secara offline,” kata Mohammad Arif Fatoni, S.H,M.H,. Kamis (08/09/2022) di Kantornya.

Disinggung terkait persoalan apa terdakwa pada persidangan tersebut, juru bicara PN Sumenep menambahkan bahwa terdakwa dijerat dengan pasal 26 ayat 1 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 KUHP, pasal 266 ayat 2 KUHP dan pasal 263 KUHP.

Terkait mengenai Tahanan Kota terhadap terdakwa Ahmad Wail saat ini, kami hanya melanjutkan dari tahapan sebelumnya. Karena dari awal statusnya sebagai tahanan kota,” terang Mohammad Arif Fatoni.