Oleh: Ferry Arbania, Wartawan Senior
Opini | Demarkasi.co – Kedatangan petugas KPK di Kabupaten Sumenep ditanggapi sebegitu heboh oleh banyak kalangan. Terlebih setelah beredar kabar adanya Seorang Kepala Desa yang diperiksa oleh penyidik.
Menariknya, KPK, seperti disampaikan Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, penyidik meminjam salah satu ruangan di Markas Polres yang ternyata sudah ada wartawan yang siap dengan kameranya.
Sumenep dikenal dengan ratusan wartawan, jadi wajar dimana-mana selalu ada kamera siap bidik. Beberapa ratusan wartawan Sumenep ini dengan cepat melakukan investigasi ataupun upaya konfirmasi “Disana-sini” dengan cepat.
Ada yang melakukan konfirmasi dengan cara berkirim WA ke Kapolres, Kasi Humas, Kepala Desa Hingga Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) Sumenep. Tak sedikit juga yang datang menemui langsung nara sumber, seperti yang terjadi di ruangan Mapolres.
Dari konfirmasi wartawan kepada Ketua AKD Sumenep Miskun Legiyono terungkap, jika salah satu Kepala Desa telah diperiksa KPK, di ruangan Mapolres Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Sontak saja keterangan Miskun Legiyono ini bak durian runtuh bagi kuli tinta yang ingin memastikan siapa sebenarnya Kepala Desa yang diperiksa oleh KPK, dalam kasus apa?.
Belum kering tentang salah satu Kades yang diperiksa penyidik KPK di Kabupaten Sumenep, muncul berita baru tentang seorang wartawati cantik Intan HD mengalami perlakuan kurang baik saat meliput di Mapolres Sumenep. Seseorang yang mengaku dari KPK meminta dirinya menghapus foto-foto di ponselnya disertai dengan ancaman.
Dalam sebuah kesempatan, saya sendiri berusaha melakukan konfirmasi ke pihak Polres. Sayangnya, Kasi Humas justru menyarankan konfirmasi dilakukan kebagian Humas KPK. Media inipun meminta nomor telpon atau HP yang bisa dihubungi, “Nggak punya Mas,” jawab AKP Widiarti,SH singkat.
Terkait dengan wartawan yang diduga mendapat intimidasi dan penghapusan foto-foto dari oknum petugas KPK, respon dari berbagai tokoh dan organisasi wartawan pun bermunculan .
Salah satunya dari Ketua PWI Jawa Timur Lutfil Hakim dalam siaran persnya menyarankan agar Intan HD, jika benar mendapat intimidasi yang mengarah pada menghalang-halangi tugas wartawan, seperti penghapusan foto hasil dokumentasi berita, sebaiknya melaporkan oknum petugas KPK tersebut ke Mapolres Sumenep.
Persoalan ini juga mendapat respon dari Ketua PWI Sumenep, Samsul. Pihaknya mengaku siap mendampingi jika wartawan yang merasa diintimidasi mau melapor ke Polres Sumenep.
Peristiwa ini menjadi pelajaran bagi semua pihak, setinggi apapun jabatan seseorang, suka atau tidak suka terhadap kinerja profesional para Jurnalis atau Wartawan, maka tak ada alasan untuk melakukan intimidasi apalagi menghalang-halangi tugas para kuli tinta itu.
“Karena menghalangi wartawan saat melaksanakan tugas jurnalistik bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) yakni pasal Pasal 18 ayat (1) UU Pers di mana menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 500 juta”. [*]