Permintaan Audit Investigatif Penggunaan Dana Desa Mulai Ada Titik Terang, Farid GAKI Penuhi Panggilan Inspektorat

Permintaan Audit Investigatif Penggunaan Dana Desa Mulai Ada Titik Terang, Farid GAKI Penuhi Panggilan Inspektorat
Ach Farid Azziyadi Ketua GAKI Jatim saat Memberikan Keterangan di Kantor Inspektorat Kabupaten Sumenep

Sumenep | Demarkasi.co – Inspektorat Kabupaten Sumenep, Jawa Timur akhirnya menanggapi permintaan audit investigatif yang diajukan Gugus Anti Korupsi Indonesia Jawa Timur (GAKI Jatim) perihal penggunaan Dana Desa (DD) Batang-Batang Daya, Kecamatan Batang-Batang, Kabupaten Sumenep.

Selaku pemohon, Ketua GAKI Jatim Ach. Farid Azziyadi secara resmi dipanggil Inspektorat Kabupaten Sumenep untuk dimintai keterangan perihal permintaan Audit Investigatif terhadap penggunaan DD Batang-Batang Daya Pada Kamis, 19 Juni 2025.

“Alhamdulillah, hari ini saya memenuhi panggilan dari Inspektorat Kabupaten Sumenep terkait surat permohonan saya soal audit investigatif Dana Desa tahun 2021 sampai 2023 di Desa Batang-Batang Daya,” kata Ketua GAKI Jatim, Ach. Farid Azziyadi pada media.

Selama hampir dua jam, Farid GAKI sapaan karib ketua GAKI Jatim menjelaskan sejumlah indikasi yang menurutnya mengarah pada dugaan penyimpangan anggaran. Salah satu yang disorot yakni adanya empat item kegiatan dengan nilai di atas seratus juta yang didanai berulang di tahun anggaran 2022 dengan alasan mendesak.

Selain itu, Farid GAKI juga menemukan penggunaan dana berjumlah besar yang diberi label “Darurat”, dan parahnya hal ini masih di tahun anggaran yang sama. Menurutnya, pola semacam ini cukup kuat untuk dijadikan dasar audit investigatif secara menyeluruh.

“Salah satu temuan, ada item anggaran yang sama dengan nominal di atas seratus juta rupiah sebanyak empat kali, dengan alasan mendesak, pada tahun 2022. Bahkan ada juga penggunaan anggaran dengan keterangan “Darurat” yang nilainya juga di atas seratus juta,” ungkap Farid.

Nahkoda GAKI Jatim ini mengaku telah menyerahkan seluruh data dan indikator temuan kepada pihak Inspektorat. Data tersebut mencakup pengelolaan Dana Desa dari tahun 2021 hingga tahun 2023.

Pihaknya juga menegaskan pentingnya audit sebagai alat untuk menguji apakah pengelolaan anggaran di desa tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Saya mendorong Inspektorat agar menindaklanjuti permohonan ini secara serius. Audit harus menjawab apakah penggunaan Dana Desa selama tiga tahun itu sudah sesuai dengan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang sebagian telah diubah dengan UU Nomor 3 Tahun 2024, termasuk aturan turunannya seperti Permendes,” tegasnya.

Farid GAKI menegaskan bahwa pihaknya.akan terus mengawal proses audit investigatif ini. la juga siap hadir kembali jika diminta memberikan keterangan tambahan.

“Saya pastikan akan kooperatif demi terwujudnya tata kelola Dana Desa yang transparan dan akuntabel,” pungkasnya.