Sumenep | Demarkasi.co – Warga desa Payudan Dundang, Kecamatan Guluk-Guluk, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, merasa dirugikan dengan ulah pemerintah desa setempat.
Pasalnya, Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RABPdes) yang sedianya harus selesai pada tanggal 31 Desember 2022 yang lalu, rupanya belum kelar hingga saat ini.
Disampaikan salah satu warga desa Payudan Dundang, berinisial NH dan FF terkait belum disyahkannya RABPdes desa Payudan Dundang, dirinya bersama warga lainnya sangat dirugikan.
Sebagai masyarakat desa payudan dundang, dirinya juga menghimbau kepala desa (Kades) dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) agar bijak dan profesional dalam melayani masyarakat, karena hal tersebut berkaitan dengan dana desa (DD) yang peruntukannya sebagai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.
“Dan perlu diketahui oleh kepala desa dan BPD desa Payudan Dundang, bahwa dana desa bukan milik kepala desa, dan perangkat desa, tapi milik semua masyarakat desa untuk membangun desa,” tegas FF pada media ini. Sabtu (21/01/2023).
Padahal kata aktivis Yogyakarta ini, di desa yang lain se kabupaten sumenep, khususnya di kecamtan Guluk-Guluk sudah 90 persen RABPdesanya telah disyahkan oleh pejabat yang berwenang.
“Kami mempertanyakan komitmen kepala desa Payudan Dundang sebagai abdi desa dan pelayan masyarakat dalam membangun dan mensejahterakan masyarakat payudan Dundang,” imbuhnya.
Tak hanya itu pria kelahiran Desa setempat ini juga mempertanyakan BPD desa Payudan Dundang, yang seharusnya memiliki tugas dan hak untuk mengawasi dan bertanya perihal kinerja dan tanggung jawab pemerintahan desa Payudan Dundang, terutama kata FF dan NH, perihal tidak disyahkanya RABPdes desa Payudan Dundang hingga detik ini.
“Kalau misalkan bapak kades sudah tidak punya kemampuan dalam mengelola dan memimpin desa, saya sebagai masyarakat desa, menyarankan untuk mundur, termasuk BPD desa payudan dundang, kalau sudah tidak punya nyali dan keberanian, untuk memanggil dan menegur kepala desa dan pemerintahan desa Payudan Dundang, lebih baik mundur dan membubarkan diri,” papar FF dengan nada keras.
Karena menurutnya sebagai masyarakat desa Payudan Dundang, dirinya punya hak mempertanyakan dan mengawasi pengelolaan dana desa, oleh karena itu, kata aktivis millenial ini pihaknya sangat berharap RABPdes desa Payudan Dundang untuk segera disyahkan, agar tidak merugikan masyarakat desa Payudan Dundang.
Ihwal kejadian ini, FF dan NH meminta kepada semua pihak untuk terus mempertanyakan dan bertindak tegas, lebih-lebih kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) kabupaten Sumenep, karena menurut mereka Kadis PMD sebagai orang tua dari semua Kades se kabupaten.
“Harapan terakhir kami, kepada pihak-pihak Terkait, seperti DPMD, dan bapak camat kecamatan Guluk-Guluk, untuk terus mempertanyakan dan bertindak tegas, utamanya kadis PMD kabupaten Sumenep, sebagai orang tua dari semua kepala desa se kabupaten Sumenep, untuk melakukan langkah-langkah yang tegas, karena efeknya sangat besar, merugikan masyarakat desa Payudan Dundang. Bayangkan sekarang sudah tanggal berapa, kalau berkaitan dengan dana desa, saya tidak akan pernah tinggal diam, karena dana desa milik masyarakat desa, bukan milik kepala desa,” Pungkas FF dan NH.
Dikonfirmasi terpisah, kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) kabupaten Sumenep, Anwar Syahroni Yusuf menyampaikan, untuk desa Payudan Dundang memang belum menyelesaikan RABPdesnya, padahal menurut kadis PMD ini deadline waktu harusnya sudah di tanggal 31 Desember 2022 yang yang lalu.
“Belum setor, padahal seharusnya tanggal 31 Desember 2022,” kata Kadis PMD kabupaten Sumenep, saat dikonfirmasi media ini. Kamis (12/01).