Sumenep | Demarkasi.co – Agenda Penting yang direncanakan oleh Organisasi Pers DPC AWDI Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur yang seharusnya terlaksana hari Senin, 21 November 2022 rupanya gagal digelar.
Hal tersebut lantaran adanya miskomunikasi antara Kapolres Sumenep dengan jajaran di bawahnya.
Disampikan Kanit Resmob polres Sumenep, Ipda Sirat, S.H, di ruang rencana audiensi bahwa berkas laporan yang disiapkan oleh polres melalui dirinya merupakan LP 56 bulan 11 tentang tipu gelap emas yang ditangani Polsek kota Sumenep pada tahun 2020.
Padahal dalam pemberitaan hingga surat audiensi yang dilayangkan oleh teman-teman DPC AWDI Kabupaten Sumenep ke Mapolres Sumenep sudah sangat jelas, disana tercantum perihal adanya dugaan tindak pidana dengan rujukan pasal 62 ayat 1 UU nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen Jo pasal 378 KUHP sesuai surat panggilan sejumlah terlapor.
Namun, kanit Resmob dan kawan-kawan terkesan belum siap berdiskusi dengan DPC AWDI Kabupaten Sumenep, terbukti meskipun sudah diberikan waktu oleh awak media yang tergabung dalam organisasi DPC AWDI Kabupaten Sumenep untuk mencari berkas perkara dengan Nomor LP 56 dan 58 bulan II, pihak polres enggan melakukan audiensi.
Kanit Resmob polres Sumenep meminta awak media untuk mengatur ulang rencana gelar audiensi dengan pihak polres karena menurut pihaknya untuk LP 56 masih ada miskomunikasi dengan pimpinannya di internal polres Sumenep.
“Karena ini mungkin ada miskomunikasi kami dengan pimpinan, yang disiapkan kami kemarin itu adalah LP 56 bulan 11 tentang tipu gelap emas, itu pun untuk kasus ini sudah dicabut oleh pelapornya sesuai mekanisme gelar,” kata Sirat, Kanit Resmob Polres Sumenep. Saat menemui awak media yang tergabung di DPC AWDI Kabupaten Sumenep. Senin (21/11).
Sirat berjanji akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut adanya berkas dengan LP 56 dan 58, hal itu dia lakukan untuk memastikan apakah kasus dugaan tindak pidana tersebut sudah terbit SP3, atau masih jalan di tempat atau masih berlanjut.
“Terkait dengan LP ini nanti akan kami cek kemudian dari pihak perwailkilan akan kami tembusi karena kami ada miskomunikasi, Mungkin Nanti di pertemuan selanjutnya akan kami sampaikan dengan jelas apa masih jalan ditempat, sudah di SP3 atau masih berlanjut,” pungkasnya.
Sedangkan kata Sudarsono, salah satu anggota DPC AWDI Kabupaten Sumenep, rencana audiensi yang dilakukan oleh organisasinya merupakan wujud ketidak puasan pihaknya terhadap respon kasi Humas Polres Sumenep beberapa waktu lalu.
AKP Widiarti, memberikan jawaban sepotong-sepotong terkait dugaan kasus tindak pidana Berdasarkan Laporan Polisi (LP) Nomor : LP/56/II/2020/JATIM/RES/ SUMENEP.
Dimana berdasarkan LP tersebut sejumlah pemilik toko emas di Sumenep pada tahun 2020 yang lalu dilaporkan atas dugaan melakukan tindak pidana memproduksi atau memperdagangkan barang dan jasa yang tidak sesuai dengan ukuran, takaran, berat bersih sebagaimana dinyatakan dalam label barang, dan setidak-tidaknya melakukan penipuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 62 Ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen jo pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Menurut kasi Humas sudah selesai dan sudah terbit SP3, terus apa landasan terbitnya SP3 tersebut kan polres masih belum memberikan jawaban secara pasti,” kata Sudarsono