Ketua Komisi 1 DPRD Sumenep Diduga Blunder, Ketua GAKI Jatim Angkat Bicara 

Ketua Komisi 1 DPRD Sumenep Diduga Blunder, Ketua GAKI Jatim Angkat Bicara 
Ketua Komisi 1 DPRD Sumenep (Kiri) Ketua Gaki Jatim (Tengah) dan Akhmadi Yazid (Anggota DPRD Sumenep Fraksi PKB)

Sumenep, Demarkasi.co – Melebarnya polemik seleksi calon sekretaris daerah di kabupaten Sumenep yang awalnya terpusat pada Panitia Seleksi (Pansel) dan eksekutif, yang kini gaduhnya sedang melengking di internal Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD Kabupaten Sumenep) mulai berbuntut panjang.

Pasalnya, Ketua Komisi I DPRD Sumenep dikabarkan mengirimkan surat resmi ke Badan Kepegawaian Negara Regional II Surabaya, terkait proses seleksi Sekda kabupaten Sumenep, Jawa Timur.

Alhasil, langkah yang diambil ketua Komisi I DPRD Sumenep memantik perdebatan serius di internal legislatif karena dinilai tidak melalui mekanisme kelembagaan yang semestinya.

Bahkan, Beberapa anggota dewan menilai, surat itu berpotensi melanggar Tata Tertib DPRD. Mereka menilai aturan internal lembaga, komunikasi resmi ke instansi eksternal yang mengatasnamakan DPRD harus dilakukan oleh pimpinan DPRD secara kolektif, bukan oleh alat kelengkapan dewan seperti komisi.

Komisi memang punya fungsi pengawasan, tapi tetap ada batasnya. Kalau sudah menyangkut surat resmi ke lembaga pusat, mekanismenya harus lewat pimpinan DPRD,” ujar seorang legislator yang enggan disebutkan namanya, pada media mewsline.id yang terbit pada Jumat (23/1/2016).

Kegaduhan tersebut memantik reaksi Nahkoda Gugus Anti Korupsi Indonesia Jawa Timur (GAKI Jatim), Ach Farid Azziyadi menjelaskan, bahwa apa yang dilakukan ketua komisi 1 DPRD Sumenep itu diduga Blunder sebab, berdasarkan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dan regulasi aparatur sipil negara (ASN) di Indonesia, Komisi 1 DPRD memang tidak memiliki kewenangan teknis untuk melakukan intervensi atau campur tangan dalam proses seleksi Sekda (Sekretaris Daerah).

Menurut Ach Farid Azziyadi, Ranah Eksekutif yakni pada proses seleksi atau open bidding (lelang jabatan) Sekda merupakan ranah eksekutif (pemerintah daerah) yang diatur oleh Panitia Seleksi (Pansel), KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara), dan Mendagri.

Komisi 1 DPRD memiliki fungsi pengawasan, yaitu memastikan proses seleksi berjalan secara objektif, transparan, dan sesuai peraturan perundang-undangan (tidak ada kecurangan atau intervensi politik) bukan eksekusi,” tegas Ach Farid Azziyadi pada media ini di salah satu Kedai Kopi di kabupaten Sumenep. Jumat (23/1).

Mantan aktivis PMII Kota Gerbang Salam Pamekasan ini menjelaskan bahwa dalam proses seleksi Sekda harus bersih dari pengaruh kepentingan kelompok atau politik, termasuk tekanan atau pengaturan hasil seleksi oleh pihak luar.

Harusnya kata Farid, yang karib namanya disebut, apabila Komisi 1 menemukan indikasi kecurangan dalam seleksi tersebut, dikalimatkannya bahwa tindakan yang sesuai kewenangannya adalah melaporkan atau merekomendasikan peninjauan ulang kepada pihak berwenang seperti KASN.

Komisi 1 DPRD kata Farid, lebih berperan pada tataran kebijakan umum, memastikan pengisian jabatan tidak mengganggu kinerja pemerintahan, dan mendorong agar seleksi menghasilkan figur yang kompeten.

Singkatnya, Komisi 1 DPRD mengawasi, bukan memutuskan siapa yang terpilih dalam seleksi Sekda.” Ujarnya.

Diberitakan sebelumnya bahwa langkah Komisi I tersebut justru membuka ruang konflik baru di tubuh DPRD, di tengah situasi seleksi Sekda yang sejak awal sudah menuai kritik publik. Alih-alih meredakan ketegangan, tindakan itu dianggap memperkeruh suasana dan memperlihatkan disharmoni internal legislatif.

Di sisi lain, Ketua Komisi I DPRD Sumenep, Darul Hasyim, diyakini berangkat dari niat menjalankan fungsi pengawasan. Surat ke BKN disebut sebagai upaya memastikan proses seleksi Sekda berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan dan bebas dari pelanggaran prosedur.

Namun, pandangan tersebut tidak sepenuhnya diterima. Pengamat kebijakan publik di Sumenep menilai, fungsi pengawasan tidak bisa dilepaskan dari kepatuhan terhadap tata aturan internal lembaga.

Pengawasan itu penting, tapi caranya juga harus benar. Kalau DPRD tidak disiplin pada tatibnya sendiri, maka posisi tawarnya dalam mengawasi eksekutif menjadi lemah,” kata seorang aktivis Sumenep.

Ia menambahkan, rentetan peristiwa dalam seleksi Sekda mulai dari mundurnya Ketua Pansel demi menjaga independensi, hingga polemik surat Komisi I menunjukkan adanya masalah mendasar dalam pengelolaan proses seleksi jabatan strategis di daerah.

Situasi ini membuat seleksi Sekda Sumenep tak lagi dipandang sebagai proses administratif biasa, melainkan telah berubah menjadi arena tarik-menarik kewenangan antar unsur pemerintahan.

Senada juga dipertanyakan ketua GAKI Jatim soal konsistensi semua pihak dalam menjunjung profesionalisme dan kepatuhan terhadap aturan.

Sebab di tengah kegaduhan yang belum mereda, pihaknya berharap pimpinan DPRD segera mengambil sikap untuk meluruskan polemik, sekaligus memastikan bahwa fungsi pengawasan dijalankan secara proporsional dan sesuai mekanisme. Tanpa langkah korektif, seleksi Sekda dikhawatirkan terus memicu turbulensi politik yang berlarut-larut di Kabupaten Sumenep.

GAKI Jatim akan terus mengawal polemik ini hingga tuntas agar publik tidak dibingungkan oleh kegaduhan ini,” tutupnya.