Hasan Basri, S.H.: Ada Dua Hal Pokok Membenahi Regulasi di Kabupaten Sumenep

Hasan Basri, S.H.: Ada Dua Hal Pokok Membenahi Regulasi di Kabupaten Sumenep

Sumenep | Demarkasi.co – Upaya Pemerintah Kabupaten Sumenep yang berencana akan melakukan penataan regulasi rupanya mulai ditanggapi Kepala Bagian (Kabag) Persidangan dan Perundang-undangan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep.

Kabag Persidangan dan Perundang-undangan Sekretariat DPRD kabupaten Sumenep, Hasan Basri, S.H., menyampaikan, Ada dua hal pokok yang bisa dilakukan untuk membenahi regulasi di kabupaten Sumenep.

Pertama kata Hasan Basri, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) bisa melaksanakan atau menginventarisir perda-perda yang sudah Out of Date, artinya perda-perda lama yang kira-kira sudah tidak sesuai dengan kondisi sekarang.

Kabag Persidangan dan Perundang-undangan Sekretariat DPRD kabupaten Sumenep ini menyebut, di bidang pertanian, bidang pendidikan, bidang kesehatan yang kira-kira sudah tidak sesuai dengan aturan terbaru hal itu bisa diinvetarisir.

Jadi Bapemperda memang tugasnya itu melakukan inventarisir tehadap perda-perda yang kiranya sudah tidak sesuai dengan kebutuhan jaman sekarang, terutama ketika ada peraturan baru, regulasi baru,” kata Hasan Basri, pada media ini. Selasa (23/04/2024).

Kedua, hal pokok lainnya kata alumni Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang ini adalah jika Bapemperda telah berhasil menginventarisir perda-perda lama tersebut. Maka Bapemperda juga bisa membuat semacam Omnibus Law.

Menurutnya, Pemkab Sumenep bisa menginisiasi lahirnya Omnibus Law pada bidang-bidang tertentu, seperti halnya; dalam bidang perizinan, retribusi dan perpajakan.

Sosok yang sangat familiar di kalangan jurnalis kabupaten Sumenep ini lanjut menjelaskan, dengan lahirnya Omnibus Law tersebut akan menjadi tidak terpisah yakni menjadi satu Perda, namun, menjadi hukum untuk semua, dan akan lebih efektif. Hal ini juga membutuhkan kajian mendalam karena kabupaten Sumenep baru pertama akan melakukan penataan regulasi tersebut.

Jadi kalau dua hal itu bisa dilakukan, saya kira penataan penyusunan regulasi di Sumenep akan lebih bagus. Jadi yang pertama Bapemperda itu bisa menginventarisir raperda-raperda lama yang sudah tidak sesuai dengan aturan terbaru,” jelas Hasan Basri.

Bahkan, Pemkab Sumenep melalui Bapemperda dapat menginisiasi lahirnya Omnibus Law di masing-masing kewenangannya, sehingga dapat mengatur berbagai bidang yang berada di lingkungan Pemkab Sumenep.

Kemudian Pemkab juga bisa menginisiasi lahirnya Omnibus Law di masing-masing kewenangannya, misalnya di bidang pendidikan, di bidang pekerjaan umum, itu bisa disatukan menjadi Omnibus Law,” pungkasnya.