Dear Jatim Sebut Kinerja Satreskrim Polres Sumenep Lamban Tangani Kasus Korupsi Dinas PUTR, Begini Respon Humas

Dear Jatim Sebut Kinerja Satreskrim Polres Sumenep Lamban Tangani Kasus Korupsi Dinas PUTR, Begini Respon Humas
Foto Mahbub Junaidi, Aktivis Dear Jatim Korda Sumenep dan Foto Ilustrasi Polisi

SUMENEP | DEMARKASI.CO – Polres Sumenep mulai dinilai lamban menangani perkara kasus dugaan korupsi di tubuh Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Sumenep.

Berdasarkan pengakuan Aktivis Demokrasi dan Aspirasi Rakyat Jawa Timur (Dear Jatim) Mahbub Junaidi, Kasus tersebut dilaporkan oleh Dear Jatim dengan Nomor Surat: 44/DEARJATIM/LP/V/2024. Namun hingga saat ini diduga masih belum ada penangan yang serius dari pihak Polres setempat.

Laporan tersebut terkait realisasi anggaran belanja uang yang diberikan kepada pihak ketiga sebesar Rp.6.650.000.000,00,-, anggaran belanja hibah Rp.8.754.000.687,00,-, Bantuan Keuangan Khusus Desa Rp.48.186.400.000,00,-.

Dari anggaran tersebut kata Mahbub, diduga tidak sesuai spesifikasi, tumpang tindih, kekurangan volume dan tidak adanya Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ).

Selain itu, Mahbub Junaidi mengungkapkan, Berdasarkan LHP-BPK TA 2022 ada aset tanah milik Dinas PUTR Seluas 1.075 m2 dengan sertifikat nomor 9 Tanggal 19 April 1999 senilai Rp.118.250.000,00 yang dikuasai sebagian perorangan untuk membangun rumah tinggal sekaligus tempat usaha.

Lambannya penanganan kasus yang ditangani Polres Sumenep, menyulut reaksi ketua Dear Jatim Korda Sumenep, Mahbub Junaidi mengaku merasa prihatin atas kinerja dari Satreskrim Polres Sumenep.

Mahbub menyatakan, agar setiap proses penanganan perkara yang dilakukan oleh penyidik Satreskrim Polres Sumenep ini hendaklah bisa transparan kepada pihaknya (Dear Jatim – red) sebagai pelapor.

Cuma kalau sudah 7 minggu masih belum melakukan pemanggilan kepada terlapor dalam hal ini Dinas PUTR, jujur kami sebagai pelapor merasa prihatin dengan keseriusan kinerja Satreskrim Polres Sumenep,” tegas Mahbub pada media ini. Minggu (21/7/2024).

Sebagai aktivis dirinya juga merasa memiliki sebuah kewajiban, serta berperan aktif dalam melakukan langkah pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Jadi tetap akan kita kawal kasus ini. Apabila dalam minggu ini Satreskrim Polres Sumenep masih belum melakukan pemanggilan kepada pihak-pihak Dinas PUTR maka saya berjanji akan melakukan Aksi Demontrasi berjilid- jilid ke Polres Sumenep atas lambannya penanganan perkara dugaan korupsi di tubuh Dinas PUTR Kabupaten Sumenep,” Tandasnya.

Dear Jatim Sebut Kinerja Satreskrim Polres Sumenep Lamban Tangani Kasus Korupsi Dinas PUTR, Begini Respon Humas
Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Saat Dikonfirmasi Awak Media

Sementara itu, Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti SH, MH., saat dikonfirmasi awak media yang tergabung di DPC AWDI Kabupaten Sumenep menyampaikan, setiap laporan itu pihaknya harus melewati beberapa prosedur terlebih dahulu. Karena apabila tidak melalui prosedur atau SOP dulu maka sama saja melanggar ketentuan yang berlaku

Harus melalui prosedur dulu, karena kalau tidak melalui prosedur maka kami sendiri yang nantinya akan diperiksa oleh Internal kita, seperti Propam dan Irwasda, jadi harus betul-betul teliti,” kata Widiarti, saat ditemui di ruang kerjanya pada Senin (22/7/2024).

Bahkan, dirinya juga mengatakan, mengenai Kasus Tindak Pidana Korupsi menjadi ranah penyidik, namun pihaknya dalam kasus ini menginginkan agar cepat selesai, dan tidak mau nantinya menjadi tunggakan

Untuk itu tentu kami tetap berkomitmen agar secepatnya persoalan Kasus dugaan Korupsi Dinas PUTR ini bisa segera terselesaikan,” tegasnya.

Sementara Kasat Reskrim Polres Sumenep, AKP Irwan Nugraha saat dihubungi media ini tidak memberikan penjelasan apapun, namun pihaknya meminta agar media ini menghubungi Kanit Pidkor. Hingga berita ini diterbitkan media ini belum mendapatkan keterangan dari Kanit Pidkor.

Langsung ke kanit pidkor aja ya,” Ujarnya.