Sumenep | Demarkasi.co – Pernyataan mengejutkan soal kasus dugaan penelantaran yang terjadi terhadap pasien atas nama We (Inisial) yang dilakukan tindakan dua kali operasi oleh dokter spesialis bedah di RSUD Dr. Moh. Anwar Sumenep beberapa hari yang lalu kembali datang dari Bambang Hodawi, keluarga pasien.
Tanggapan tersebut dilayangkan untuk memperkuat dugaan yang disampaikan oleh ketua LBH FORpKOT, Herman Wahyudi, SH., Perihal perlakuan dr. A (Inisial) yang dianggap kurang baik, Herman menyampaikan pada media ini bahwa dokter spesialis yang menangani pasien asal desa Aengdake, kecamatan Bluto ini sering menelantarkan pasien pasca operasi.
Bambang Hodawi yang merupakan keluarga pasien sepakat dengan beberapa dugaan yang disampaikan Ketua LBH FORpKOT di ruang publik kemarin.
Menurutnya, apa yang disampaikan oleh Ketua LBH FORpKOT itu tidak salah bahwa dr. A ini diduga sering menelantarkan pasiennya terlebih pasca dilakukan tindakan dr. A ini tidak pernah melakukan visite ke pasien.
”Karena pada kenyataannya, pada saat Mbak saya ini dioperasi di RSI Kalianget dr. A ini sama sekali tidak pernah melakukan visite terhadap Mbak saya pasca dioperasi,” ungkap Bambang pada media ini, Sabtu (22/10).
Advocat senior ini kembali membeberkan, pada saat operasi yang kedua di RSUD Dr. H. Moh. Anwar kata Bambang, dr. A ini hanya satu kali melakukan visite terhadap keluarganya pasca operasi dilakukan.
”Selama 8 hari Mbak saya dirawat inap di RSUD Dr. Moh. Anwar, Dr. A ini hanya sekali melakukan visite, yaitu di hari ke 8 pada saat Mbak saya mau dirujuk ke RS Dr. Soetomo Surabaya. Dan itupun karena ditelephone oleh ponakan saya,” bebernya.
”Jadi tidak salah apa yang disampaikan oleh teman advocat saya, advocat Herman bahwa dr. A ini mempunyai perilaku yang kurang baik,” imbuhnya.
Selain itu, pengacara kondang asal Kecamatan Bluto itu juga menyinggung sistem pengawasan terhadap kinerja dari para dokter dan juga para perawat jaga di RSUD Dr. H. Moh. Anwar Sumenep.
Semestinya, kata dia, seorang direktur rumah sakit itu aktif dalam melakukan controling terhadap para pasien rawat inap. Sehingga kata Bambang, seorang direktur bisa mengetahui kelalaian dari dokter yang menangani pasien.
”Tapi selama Mbak saya dirawat inap di RSUD. Direktur ini tidak pernah saya lihat masuk ke ruang ICU atau ke ruang rawat inap. Oleh karena itu bagi saya direktur ini juga ikut bertanggung jawab terhadap permasalahan ini,” pungkasnya.
Dilain sisi, direktur RSUD Dr. H. Moh. Anwar Sumenep, Dr. Erliyati, saat ditemui di ruang kerjanya oleh sejumlah awak media pada hari Sabtu (22/10) telah menjelaskan permasalahan tersebut.
Namun sayangnya yang bersangkutan keberatan jika penjelasannya terhadap awak media dituangkan dalam pemberitaan.
Sementara sampai berita ini dinaikan, belum ada keterangan secara resmi dari dr. A. Sebab, awak media masih belum mempunyai akses untuk melakukan upaya konfirmasi kepada yang bersangkutan.
Sebagaimana di beritakan sebelumnya, Ketua LBH FORpKOT Sumenep, Herman Wahyudi, SH., juga angkat bicara perihal kasus dugaan malpraktek yang menimpa saudara perempuan teman seprofesinya itu.
Menurut Herman, pasien atas nama We itu dirujuk ke rumah sakit di surabaya diduga akibat kesalahan prosedur dan kelalain dr. A (Inisial) saat memberikan tindakan medik terhadap pasien.
”Hasil analisis di internal Lembaga kami, ada dugaan kesalahan prosedur dan kelalaian yang diduga dilakukan oleh dr. A saat proses pembedahan/operasi. Sehingga mengakibatkan pasien dirujuk ke rumah sakit di surabaya setelah dua kali dilakukan pembedahan yang diduga gagal,” ungkapnya, Kamis (20/10).
Selain itu, pengacara muda Peradi itu juga memaparkan jika dr. A selaku dokter yang menangani pasien atas nama We tersebut diduga sering melakukan penelantaran terhadap pasiennya.
”Hasil investigasi tim kami di lapangan terhadap beberapa pasien yang pernah dilakukan operasi oleh dr. A, bahwa yang bersangkutan diduga sering melakukan penelantaran terhadap pasiennya dengan bukti setelah dioperasi pasien dibiarkan tidak pernah divisite hingga pulang,” tambahnya.
Berdasarkan hal di atas, lanjut pengacara muda PERADI itu, dr. A ini patut juga diduga bahwa yang bersangkutan memiliki perilaku yang kurang baik.
Sehingga kata Herman, LBH FORpKOT akan terus melakukan investigasi lanjutan dan jika perlu akan membuka posko pengaduan terhadap pasien yang diduga pernah jadi korban penelantaran dan dirugikan.
”Selanjutnya, akan kita laporkan yang bersangkutan ke MKDKI dan IDI serta ke Kemenkes. Karena sesuai UU no 29 tahun 2004, masyarakat punya Hak untuk melaporkan dokter yang diduga melakukan pelanggaran ke MKDKI,” tegasnya.