Sumenep | Demarkasi.co – Terpidana kasus Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal di Sumenep, berinisial MR ternyata belum dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Padahal Kejaksaan Negeri Sumenep diketahui telah menerima petikan putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA – RI) dari Pengadilan Negeri (PN) Sumenep per-tanggal 07 April 2022 yang lalu.
Namun hingga saat ini, 19 hari lamanya terhitung dari tanggal 07 April 2020, Kejaksaan Negeri Sumenep belum juga menangkap MR selaku terpidana kasus BBM ilegal tersebut.
Surya, selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat ditemui oleh sejumlah wartawan tidak menampik jika terpidana kasus BBM ilegal berinisial MR itu belum dieksekusi.
“Memang selama proses sidang kasasi di MA itu belum inkcraht terpidana ini masih diluar. Sekarang masih dipersiapkan surat perintah untuk melakukan eksekusi,” kata Surya, saat ditemui oleh wartawan, Selasa (26/04) di Kantor Kejaksaan Negeri Sumenep.
Ironinya, Kejaksaan Negeri Sumenep masih akan mengeksekusi terpidana kasus BBM ilegal tersebut pasca lebaran hari raya idul fitri 1443 H.
“Karena kita terkendala cuti bersama, kemungkinan setelah cuti bersama kita akan segera melakukan eksekusi terhadap terpidana,” tambahnya.
Saat disinggung dengan adanya tenggang waktu eksekusi, apakah terpidana tidak akan melarikan diri?
Meurut Surya, kemungkinan terpidana untuk melarikan diri itu memang ada, dan pihaknya sudah mewanti-wanti. “Intinya kita (JPU-red) menunggu perintah atasan (Kasi Pidum-red),” imbuhnya.
Terkait barang bukti, lanjut dia, sesuai dengan perintah yang tertuang dalam amar putusan Mahkamah Agung ada beberapa barang bukti yang harus dikembalikan.
“Lebih jelasnya tentang teknisnya langsung ke Kasi Barang Bukti,” tukasnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, sidang kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA – RI) terkait perkara kasus Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal jenis Solar dengan terdakwa MR (inisial) dikabarkan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Informasi tersebut semakin menguat dengan adanya keterangan dari Humas Pengadilan Negeri (PN) Sumenep, yang mengatakan bahwa PN Sumenep telah menerima petikan putusan kasasi perkara kasus BBM ilegal atas nama terdakwa MR tersebut.
“Setelah saya chek, memang benar perkara atas nama MR petikan putusannya sudah turun. Petikan putusan itu isinya hanya amar putusannya saja. Kalau salinan putusannya belum turun dari Mahkamah Agung,” kata Iksan, Humas PN Sumenep saat ditemui oleh sejumlah wartawan, Kamis (21/04) di Kantor PN Sumenep.
Iksan, juga membenarkan jika MR selaku terdakwa dalam perkara kasus BBM jenis Solar bersubsidi tersebut divonis 1 tahun kurungan penjara dan denda 500 juta rupiah oleh Mahkamah Agung.
“Kalau putusan sebelumnya itu kan onslag atau lepas ya, untuk putusan Mahkamah Agung itu masuk, pidana penjara 1 tahun denda 500 juta rupiah. Apabila dendanya tidak dibayar diganti kurungan penjara 1 bulan,” jelasnya.
Saat disinggung apakah Kejaksaan Negeri Sumenep juga telah menerima kutipan putusan perkara kasus BBM ilegal tersebut?
Pihaknya menyampaikan bahwa Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep selaku eksekutor dalam hal melakukan eksekusi terhadap terpidana juga telah menerima petikan putusan perkara kasus BBM ilegal atas nama terdakwa MR tersebut.
“Informasi yang saya terima dari bagian pidana itu petikan putusan dari Mahkamah Agung ini sudah dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Sumenep per tanggal 7 April 2022 kemarin,” tandasnya.