Sumenep | Demarkasi.co – Menjamurnya keberadaan tambak udang ilegal di Kabupaten ujung timur, pulau Madura, Jawa Timur, rupanya mulai diseriusi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Sumenep.
Selain menjadi atensi khusus di internal parlemen, DPRD Kabupaten Sumenep juga mulai mendesak Ekskutif agar keberadaan perusahaan tambak udang yang belum berizin yang selama ini tetap beroperasi segera ditertibkan.
Berdasarkan pantauan media ini hal tersebut diketahui saat DPRD Kabupaten Sumenep menggelar sidang paripurna laporan hasil pembahasan dan evaluasi Panitia Khusus (Pansus) tentang Laporan Keterangan Pertanggung jawaban (LKPJ) Bupati akhir tahun 2021, Senin, 25 April 2022 kemarin.
Dilansir dari Transmadura.com., hasil pembahasan dan evaluasi pansus terhadap LKPJ Bupati akhir tahun 2021 itu, bahwa Pansus DPRD Sumenep merekomendasikan sejumlah program Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep selama 2021 yang dinilai bermasalah.
Program Pemkab Sumenep yang dinilai bermasalah tersebut salah satunya perihal penertiban perusahaan tambak udang ilegal di Sumenep yang selama ini tetap beroperasi.
“Ada yang hanya memiliki sebagian izin, dalam artian tidak lengkap. Itu harus ditindak,” kata Ketua Pansus LKPJ Bupati 2021 Dul Siam.
Politisi senior dari partai besutan Gusdur itu meminta Pemkab Sumenep supaya bertindak tegas terhadap perusahaan ilegal yang tetap nekat beroperasi.
“Pemerintah harus tegas tidak ada toleransi lagi bagi perusahaan yang belum legal,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumenep selaku eksekutor dalam melakukan penertiban tambak udang ilegal di Kota Keris ini masih melempem?
Padahal, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sumenep telah menyerahkan data tambak udang ilegal maupun yang legal kepada Satpol PP Sumenep.
Ach. Laily Maulidy, selaku Kepala Satpol PP Sumenep saat ditemui oleh wartawan mengaku masih belum mendalami persoalan tambak udang ilegal di Kota Keris ini.
Mantan Kepala Bagian (Kabag) Perekonomian dan ESDA Setkab Sumenep itu justru menyuruh wartawan menanyakan permasalahan penertiban tambak udang ilegal yang telah menjamur di Bumi Arya Wiraraja ini kepada bawahannya.
“Ke Kabid Penegak Perda mas. Karena saya masih belum mendalami hal itu, kan masih seminggu menjabat Kasatpol PP,” kata Laily, sembari tersenyum, Kamis (24 April 2022).
Disinggung tentang komitment Bupati Sumenep yang akan menertibkan tambak yang bermasalah (ilegal)? Pihaknya mengatakan tetap akan melibatkan tim dari Perizinan.
“Kalau masalah penertiban itu, kita tetap bersama tim. Meskipun berkas itu diserahkan kepada kami, tapi ketika turun ke bawah kami tetap bersama tim yakni tim penertiban perizinan,” ujarnya
Saat kembali ditanya apakah tambak-tambak ilegal yang berada di Sumenep sudah diberi teguran atau surat peringatan(SP)? Pihaknya terkesan kelimpungan menjawab pertanyaan wartawan.
“Kan masih seminggu mas. Satu-satu nanti saya masuk kesana.” tukasnya dengan nada singkat.
Sementara Kepala Bidang (Kabid) Penegak Perda, Nurus Dahri, SH., MH., yang direkomendasikan oleh Kasatpol PP Sumenep sulit untuk ditemui oleh wartawan.
Beberapa kali wartawan telah mendatangi Kantor Satpol PP Sumenep guna menemui Kabid Penegak Perda, namun yang bersangkutan (Nurus Dahri-red) lagi-lagi sedang tidak di kantor.