Jawa Timur | Demarkasi.co – Kasus Meninggalnya Tahanan Polsek Simokerto, Surabaya, terkesan jalan di tempat, akibatnya seorang pemuda Surabaya meminta Kapolri Atensi Kapolda dan Bid Propam untuk dilakukan pemeriksaan.
Aneh, Kapolda dan Bid Propam Polda Jatim diduga enggan dikonfirmasi terkait perkembangan kasus meninggalnya tehanan Polsek Simokerto, Surabaya. parahnya lagi, mereka seakan alergi Wartawan.
Untuk diketahui bahwa kasus meninggalnya tehanan Polsek Simokerto bak hilang ditelan bumi, sulitnya upaya konfirmasi ke Kabid Propam, dan Kapolda Jatim menjadi pertanyaan besar publik akan perkembangan pemeriksaan propam terhadap kasus tersebut.
Pasalnya, Hingga kini narasumber yang melihat eks Kapolsek Simokerto, Kompol Dwi Nugroho dan Kanit Reskrim, Ipda Lutfi telah melakukan penganiayaan terhadap terduga pelaku AM (Tahanan meninggal dunia) hingga kini tidak ada permintaan keterangan dari Propam Polda Jatim.
Padahal, Kapolri Jenderal Listyo Sigit, sangat terbuka dan sukses menyelesaikan kasus-kasus sulit, seperti kasus pembunuhan yang menyeret mantan Kadiv Propam, Irjen Ferdi Sambo. Ironisnya, berbanding terbalik dengan kasus dugaan adanya penganiayaan terhadap terduga pelaku AM, hingga merenggut nyawa. Seakan ngambang dan tidak ada transparansi dari pihak Polda Jatim.
Masyarakat pun bertanya-tanya, sebab hingga Kini kasus tersebut belum ada keterangan resmi dari Propam Polda Jatim terkait progres perkembangan kasus ini.
Beberapa kali awak media melakukan upaya konfirmasi, para Kuli tinta hanya mendapatkan jawaban “Masih di proses,“, saat disinggung sampai dimana perkembangan kasus tersebut, kapan gelar perkara, siapa saja yang sudah dimintai keterangan bahkan, kapan Narasumber di pemberitaan media online akan dimintai keterangan, awak media terkesan dipimpong oleh Humas Polda Jatim.
“Silahkan konfirmasi ke bagian Propam,” kata Humas Polda Jatim melalui AKBP Sinwan, saat dikonfirmasi awak media.
Untuk memastikan arahan Humas Polda Jatim, sejumlah awak media langsung mendatangi Propam. Namun sangat disayangkan, di bagian Propam lagi-lagi awak media tidak kunjung mendapatkan informasi perihal perkembangan kasus tersebut, bagian Propam hanya memberikan nomer center pengaduan/keluhan propam.
“Bukankah beda konteks di mana awak media mau mengkonfirmasi perkembangan bukan pengaduan,” ujar Halim, Kamis (28/9/2023).
Halim, seorang pemuda Surabaya itu, sangat menyayangkan sikap Propam yang seakan alergi dan enggan memberikan informasi perkembangan kasus pemeriksaan mantan Kapolsek Simokerto, Kompol Dwi Nugroho.
“Kapolri gencar melakukan perbaikan di tubuh Polri untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi Polri namun, hal tersebut seakan tidak didukung dengan sikap Kapolda Jatim dan Bid Propam Polda Jatim,” Lanjut Halim.
Kapolri melalui Kadiv Propam Mabes Polri sudah waktunya turun langsung untuk memeriksa Kapolda Jatim dan Bid Propam Polda Jatim yang diduga tidak profesional serta lamban dalam penanganan kasus ini.
“Diduga Kapolda Jatim dan Bid Propam Polda Jatim tidak melaksanakan Undang-undang keterbukaan informasi sesuai dengan pasal 5 ayat 2 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, dan Undang-Undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik,” tandasnya.
Hingga berita ini diterbitkan awak media masih mencoba mengkonfirmasi beberapa pihak terkait.