Sumenep | Demarkasi.co – Laporan kasus dugaan penipuan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang menyeret nama istri orang penting kabupaten berlambang Kuda terbang itu telah dilaporkan kepada Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, pada tahun 2021 silam, namun berdasarkan penelusuran media ini hal itu telah dicabut oleh pihak pelapor.
Proses hukum kasus dugaan penipuan yang menyeret istri ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep tersebut terancam akan lusuh atau kandas di tengah jalan.
Pasalnya, penyidik Satreskrim Polres Sumenep saat ini masih akan melakukan gelar perkara untuk menentukan apakah proses kasus tersebut akan dihentikan atau tetap dilanjutkan.
Menyikapi hal tersebut, Ketua Lembaga Forum Rakyat Pembela Keadilan dan Orang-Orang Tertindas (LBH FORpKOT) Sumenep, Herman Wahyudi. SH., mendesak penyidik Polres Sumenep untuk tetap melanjutkan proses hukum kasus dugaan penipuan CPNS tersebut sampai tuntas.
Menurut pengacara muda peradi ini, kasus dugaan penipuan CPNS yang menyeret RM (Inisial) istri Ketua DPRD Sumenep tersebut merupakan kasus delik biasa. Sehingga penyidik masih memiliki wewenang untuk tetap melanjutkan proses hukum kasus tersebut meskipun pihak pelapor telah mencabut laporannya.
“Karena pencabutan laporan yang dilakukan oleh pelapor tidak dapat menghilangkan unsur pidana dalam kasus dugaan penipuan tersebut,” ujar pria yang akrab disapa Herman, Selasa (29/03).
Oleh karena itu, kata Herman, kami dari LBH FORpKOT berharap kepada penyidik Polres Sumenep untuk tidak menerbitkan Surat Pemberhentian Penyelidikan dan Penyidikan dalam kasus dugaan penipuan yang menyeret istri ketua wakil rakyat Sumenep tersebut.
“Jadi harapan kami hasil gelar perkaranya nanti bukan keputusan untuk menerbitkan SP3, dalam artian tetap dilanjutkan. Supaya tidak ada lagi kasus-kasus dugaan penipuan dengan modus yang sama di Bumi Arya Wiraraja yang kita cintai ini,” tukasnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kasus Dugaan penipuan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang ditengarai melibatkan istri ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, nampaknya mulai lusuh di tengah jalan.
Berdasarkan penelusuran media ini, kasus yang mencuat pada tahun 2013 ini hingga sempat menggelinding ke Polres Sumenep pada tahun 2021 silam oleh pihak terduga korban (Pelapor) berjalan cukup lama dan sempat menghebohkan publik Sumenep.
Namun sayang, proses hukum pada kasus tersebut kandas di tengah jalan. Karena berdasarkan pengakuan dari Kasi Humas polres Sumenep, AKP, Widiarti, SH., bahwa kasus tersebut telah dicabut oleh pelapor.
“Laporannya dicabut oleh pelapor, untuk proses selanjutnya masih menunggu gelar perkara, apakah akan dihentikan atau tidak proses penyelidikan dan penyidikannya ya menunggu gelar perkara,” kata Widiarti, saat ditemui di ruang kerjanya. Senin, 28 Maret 2022.
Lebih lanjut mantan Kapolsek Kota Sumenep itu menjelaskan, bahwa alasan dari pelapor mencabut laporannya tersebut karena sudah ada pengembalian sejumlah uang dari pihak terlapor kepada pelapor. “Kan sudah dikembalikan uangnya,” tukas Polwan yang akran disapa AKP Widi ini.