Sumenep | Demarkasi.co – Dewan Pengurus Cabang Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (DPC AWDI) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, mencium aroma nepotisme terhadap pembagian dana publikasi yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2022 yang dikelola oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumenep.
Indikasinya dana publikasi yang mengalir kepada sejumlah perusahaan media online dan cetak maupun media Televisi di kabupaten Sumenep yang leading sektor pengelolaannya Satpol PP Sumenep tersebut dalam pembagiannya ditemukan sangat jomplang.
Hal tersebut dibuktikan dengan data yang dikantongi oleh DPC AWDI Sumenep, dimana pembagian anggaran publikasi dari DBHCHT tahun 2022 yang mengalir terhadap sejumlah perusahaan media yang ada di Kabupaten Sumenep dipatok oleh Satpol PP Sumenep mulai dari 2 juta, 10 juta, 20 Juta hingga 140 juta rupiah per-media.
Melihat fenomena tersebut, Ketua DPC AWDI Sumenep, M. Rokib mengecam keras pembagian anggaran publikasi dari DBHCHT yang sangat jomplang tersebut.
Kabiro media panjinasional itu tegas menyoal apa yang dijadikan indikator oleh Satpol PP Sumenep sehingga pembagian jatah atau anggaran publikasi terhadap perusahaan media ini sangat timpang.
“Apa yang dijadikan dasar oleh Satpol PP Sumenep sehingga penjatahan dana publikasi DBHCHT tahun ini bisa sangat jomplang seperti itu? Dan apa keistimewaan dari media yang mendapat anggaran publikasi sebesar 10 juta, dan 20 juta dan bahkan 140 juta daripada media yang mendapat jatah 2 juta?,” ujar Rokib dengan tegas, Kamis (27/10).
Padahal, kata dia, media yang mendapat jatah publikasi dari DBHCHT hingga mencapai puluhan dan ratusan juta rupiah tersebut ditenggarai hanya sebatas mempublikasikan kegiatan Satpol PP Sumenep dalam hal pemberantasan rokok ilegal di Sumenep.
“Pertanyaannya, berapa berita yang diterbitkan oleh perusahaan media yang mendapat jatah 10, 20 dan 140 juta itu? Lalu berapa harga per-beritanya?,” tambahnya.
Ia memastikan bahwa DPC AWDI Sumenep akan menyikapi persoalan ketimpangan pembagian anggaran publikasi dari DBHCHT yang dikelola oleh Satpol PP Sumenep ini.
Karena menurutnya, ketimpangan dalam pembagian dana publikasi sudah seringkali terjadi di Bumi Arya Wiraraja ini, bahkan bisa dikatakan terjadi hampir setiap tahun. Sehingga terkesan ada media yang di anak emaskan dan di anak tirikan.
“Padahal kalau berbicara kontribusi terhadap kemajuan Kabupaten Sumenep, hampir semua media yang ada di Sumenep ini sudah memberikan kontribusi. Bahkan tidak sedikit wartawan Sumenep yang mempublikasikan kegiatan Pemkab secara gratis,” pungkasnya.
Sementara Kepala Satpol PP Sumenep, Ach. Laily Maulidi, saat dikonfirmasi oleh pewarta melalui chat aplikasi WhatsApp berdalih yang merencanakan dan menganggarkan dana publikasi yang bersumber dari DBHCHT adalah Diskominfo Sumenep.
“Pemetaan itu dari Kominfo. Karena perencanaan dan penganggaran dulu masih di Kominfo. Satpol PP menerima pelimpahan kegiatan DBHCHT per tanggal 19 April 2022,” dalihnya. Kamis malam (27/10).
Saat kembali disinggung kenapa dalam pembagian jatah publikasi dari DBHCHT tahun ini bisa terjadi ketimpangan yang cukup tinggi antara media 1 dan yang lainnya?
Lagi-lagi Laily melempar persoalan tersebut ke Diskominfo Sumenep. Padahal dirinya adalah pengelola anggaran.
“Pemetaan masing-masing media dari Kominfo. Coba sampeyan tanya ke Kominfo,” ujarnya.