Lakukan Pemerasan?, Dua Oknum Jaksa Di Sumenep Dibebastugaskan

Lakukan Pemerasan?, Dua Oknum Jaksa Di Sumenep Dibebastugaskan

Sumenep | Demarkasi.co – Barisan Penegak Keadilan (BPK) menggelar aksi mimbar bebas ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) kabupaten Sumenep, Jawa Timur, Jum’at, 3 Juni 2022.

Reaksi itu dipicu, lantaran ulah dua oknum jaksa berinisial BN dan IM yang dianggap nakal, keduanya merupakan Kasi di kantor Kejari Sumenep, hal tersebut mengundang emosi warga kabupaten Sumenep, sehingga menggelar aksi demo.

Dalam orasinya, massa menuntut dua oknum pegawai kejaksaan yang diduga melakukan pemerasan terhadap warga Desa Ketawang Laok, Kecamatan Guluk-Guluk, Sumenep, untuk dicopot. Kedua oknum kejari tersebut yakni BN selaku Kasi Barang Bukti (BB) dan IM selaku Kasi Pidana Umum (Pidum).

Baca Juga: Kejari Sumenep Tunaikan Janji, Terpidana Kasus BBM Ilegal Akhirnya Ditangkap

Sulaisi Abdurrazaq, Direktur LKBH IAIN Madura menyampaikan, bahwa kedua oknum Kejari Sumenep sudah dibebastugaskan. Mereka sudah bukan menjadi keluarga besar Kejari Sumenep. Hal itu disampaikan saat selesai menggelar audiensi dengan Kajari setempat.

“Jadi ada jaksa nakal, kita sikat. Nah, BN sudah dibebastugaskan sejak 2 Juni 2022 dari Kejari Sumenep dan sudah tidak menjadi bagian dari Kejari Sumenep. Saat ini, dia ditarik ke Kejakasaan Tinggi (Kejati) Jatim untuk diperiksa lebih lanjut,” kata Penasehat Hukum terdakwa.

Sulaisi terus mengungkap, jika nasib yang sama juga dialami IM, pria yang menjabat kasi Pidum di Kejari ini sudah dibebastugaskan sejak tanggal 2 Juni 2022 dari kantor Kejari Sumenep. Saat ini ditarik sekaligus menjalani pemeriksaan di Kejati Jawa Timur.

Baca Juga: Empat Anggota Polres Sumenep Melanggar Kode Etik Profesi Polri, Kapolres: Pindah Tugaskan Ke Wilayah Berbeda

Tidak hanya terkait dugaan pemerasan, lanjut Sulaisi, terkait masalah kasus BOP Annuqayah yang sejak lama dikembalikan ke Polres Sumenep dan akan di SP3 oleh Pidum Polres Sumenep. Saat ini akan segera koordinasi dengan penyidik dan kasus tersebut akan segera dilanjutkan. “Kami tunggu, apabila tidak ditepati kami akan kembali menduduki Kantor Korp Adhyaksa ini,” Pungkas Sulaisi.

Sedangkan Kajari Kabupaten Sumenep, Trimo, dihadapan awak media menegaskan, bahwa kejaksaan sudah mengambil langkah tegas. Yakni, mencopot kedua oknum jaksa nakal itu dari jabatannya dengan membebastugaskan keduanya.

“Kami sudah melakukan tindakan tegas dengan membebastugaskan dari Kejaksaan Negeri Sumenep. Keduanya ditarik ke Kejati Jatim sambil menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tuturnya.

Trimo mengatakan gencarnya informasi soal adanya oknum jaksa nakal membuat Kejaksaan bergerak cepat. Kejati melalui Asisten Pengawasan (Aswas) melakukan pemeriksaan. Meski pemeriksaan masih berjalan, tapi dengan tegas Kejati membebastugaskan kedua oknum jaksa nakal itu.

Terbukti, kata Trimo, surat pembebastugasan turun langsung dari Kajati terhadap keduanya. Isi surat yang membuktikan tindakan tegas Kejaksaan. Oknum jaksa inisial IM berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Nomor: PRIN- 817/M.5/Cp.3/06/2022 tanggal 2 Juni 2022. Isi: Perlu segera membebastugaskan sementara dari tugas jabatannya Sdr. IM.

“Termasuk oknum jaksa nakal Inisial BN. Berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Nomor: PRIN- 816/M.5/Cp.3/06/2022 tanggal 2 Juni 2022. Isi: Perlu segera membebastugaskan sementara dari tugas jabatannya BN,” tandasnya.